Pj Bupati Agara Apresiasi Penangkapan Gembong Narkoba di Kutacane

Share artikel ini

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra dan Kasi Humas AKP Saniman Pagan, dalam konferensi persnya pada Kamis 15 Juni 2023.

Ke empat tersangka tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda. Pertama, Polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I Kecamatan Bambel pada tanggal 4 Juni 2023, dengan barang bukti 6 bungkus sabu dengan berat 19,83 Gram.

Kemudian, di lokasi yang kedua Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agara kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu yang statusnya memang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MYK (35), warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.

“MYK diamankan dengan barang bukti (BB) seberat 1.002 Gram, bertempat di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam pada 13 Juni 2023,” kata Kapolres Agara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H.

Selain kedua tersangka, jelas AKBP Doni, ada juga dua pelaku lainnya yang ikut diamankan, berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut, yakni inisial IA dan WD, keduanya warga Aceh Tenggara dengan peran sebagai kurir barang terlarang tersebut.

Menurut Kapolres Agara AKBP Doni, pengungkapan kasus narkoba ini tak lain berkat kegigihan anggotanya. Hingga akhirnya MYK mengakui, bahwa dirinya menyimpan sabu di kebun kawasan Gunung Mbarung milik warga.

“Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg lebih yang disimpannya di dalam tanah, yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru dan dikemas dengan bungkusan plastik teh cina warna hijau,” kata Kapolres.

Keberhasilan Polres Agara menangkap gembong narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara sangat diapresiasi oleh PJ Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si disampaikan kepada DetikNews86.com, bagaimana tidak, pemilik barang haram sebanyak 1.02 kilogram yang merupakan warga Desa Pekhapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, ini sudah mencoreng nama baik Negeri junjungan dan merusak generasi muda harapan bangsa.

“Secara geografis, Aceh Tenggara terletak di kawasan yang sangat strategis, berdekatan dengan Sumut ditambah lagi sumber daya alamnya melimpah, sehingga sangat rentan masuknya pengaruh negatif. Dengan ditangkapnya gembong narkoba ini, kami berharap tidak ada lagi generasi muda yang terjerumus dalam lembah hitam,” ujar Pj Bupati, Jum’at (16/6/2023).

“Bayangkan saja, jika 1.02 kilogram sabu itu terjual dan di konsumsi anak-anak kita atau kerabat kita, bagaimana dampaknya dikemudian hari. Apa kita mau keluarga kita rusak karena narkotika. Berapa ratus ribu jiwa yang akan menkonsumsi barang haram tersebut jika tidak diamankan oleh pihak yang berwajib,” tandas Pj Bupati lagi.

“Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, jangan mau disuap dengan uang untuk tutup mulut. Jangan sampai mudah terpengaruh, masyarakat harus siap menyatakan perang dengan narkoba. Semoga jaringan gembong narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara ini tertangkap juga semuanya,” imbuh Pj Bupati.

[Ady]