DETIKNEWS86.COM, SINGKIL
Ketua CIC provinsi Aceh Nawawi Bersama Ketua CIC Aceh Singkil Khairul Amri minta Pj Bupati serius dan mempercepat penyelesaian tanah kelompok tani masyarakat kecamatan danau Paris, Kecamatan Gunung Meriah dan Singkil Utara di selesaikan, Sabtu ,(17/6/2023)
Jangan jadikan masyarakat berangan angan dan berharap dengan harapan pak PJ Bupati bupati Aceh Singkil segera terselesaikan sudah juga lama dan masyarakat gerah menunggu penyelesaiannya, tegas ketua CIC Aceh Singkil Khairul Amri.
Masalah tanah masyarakat tersebut di atas bukan hanya baru-baru ini terjadi, sudah sejak lama mulai tahun 2016 semenjak take over PT delima makmur dengan PT.Asian Agri sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.
Pada tahun 2018 sudah pernah di laporkan ke Kapolda Aceh, sebagai pelapor, Syafaruddin Tanjung, dua orang saksi Riduansyah dan Khairul Amri dan sudah di sita Polda Aceh berdasarkan surat tanda bukti penyitaan dari pengadilan Negeri Singkil.
Tapi pada tahun tanggal 15-09-2019 plang sita di cabut dan tanpa kepastian hukum dan Alfred Lauren purba sudah di jadikan tersangka tapi tidak ada terdengar seperti apa proses hukum nya,dan pasal berapa dia jadi tersangka.
Pada tahun 2022 juga di tangani oleh DPRA Aceh dari komisi II Irfanusir dan Yahdi Hasan namun juga tidak ada penyelesaiannya.
PT.Delima Makmur/Asian Agri
Mengajukan izin HGU seluas,v2576 hektar.yang selama 23 tahun tidak memiliki izin pada tahun 2020 dan di terbitkan tahun 2021 tanpa melaksanakan hak dan kewajiban nya kepada masyarakat.
Kami menduga bahwa SK yang di terbitkan oleh ATR /BPN ada yang janggal karena permohonan secara yuridis yang di mohonkan adalah di duga pemalsuan dekumen.karna mereka tidak menurunkan tim B dan memberitahukan kepada masyarakat yang lahan nya di klaim oleh PT Delima Makmur/Asian Agri tersebut dan tidak di lakukan peninjauan lokasi oleh Dinas Perizinan .
Lahan yang di duga tidak ada izin tersebut di lakukan penanaman kelapa sawit, mulai tahun 1998 dan baru di terbitkan izin konsesi nya oleh Mentri ATR /BPN tahun 2021.
Dugaan negara dan masyarakat telah di rugikan.
Setiap pelaku usaha tentu membutuhkan surat izin usaha untuk menjalankan bisnisnya, tak terkecuali usaha perkebunan sawit. Izin usaha untuk perkebunan sendiri diatur oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Setiap pemilik usaha diwajibkan untuk memenuhi semua komitmen sebelum mengajukan permohonan izin usaha. Pasalnya, tanpa adanya komitmen tersebut, izin usaha yang diajukan bisa dikatakan tidak efektif.
Cara Mengurus Izin Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2019 Pasal 7 ayat 1.
Syarat Pembuatan Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit diantaranya, pertama Perizinan untuk lokasi.
Kedua, Perizinan terkait lingkungan, Ketiga Rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat kabupaten atau kota dari bupati atau wali kota.
Keempat, Rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat provinsi dari gubernur.
Kelima, Perizinan terkait pelepasan area hutan, apabila wilayah yang diminta berasal dari area hutan. Terakhir ke enam Hak Guna Usaha.
Izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit juga membutuhkan surat pernyataan yang berkaitan dengan perencanaan kerja terkait pembangunan perkebunan inti dengan aturan sebagai berikut, Selambatnya 3 tahun setelah status hak tanah diberikan.
Pemilik perkebunan wajib mengelola lahan setidaknya 30 persen dari luas tanah. Atau, selambatnya 6 tahun setelah status hak atas diberikan, pemilik perkebunan wajib mengelola luas hak tanah sepenuhnya yang dapat ditanami secara teknis.
Menyediakan fasilitas penunjang pembangunan kebun pada masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas perizinan usaha lengkap dengan perencanaan kerja dan pembiayaan, dan penyelesaian lahan masyarakat yang di kalim oleh PT. Delima Makmur.
[JMR]