Ini Calon Pj Walikota Pengganti Imran Yang Diusulkan DPRK Lhokseumawe

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, mengaku telah mengusulkan tiga nama calon Pj. Wali Kota Lhokseumawe kepada Mendagri.

Ketiga nama tersebut, yakni Dr. Edi Yandra, S.STP., M.S.P., saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Ir. Mawardi, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, serta Hanirwansyah, S.T., M.T., Sekretaris DPRK Lhokseumawe.

“Ketiga nama itu kami usulkan dalam surat kepada Mendagri yang kami kirimkan Jumat, 16 Juni kemarin,” kata Ismail A. Manaf kepada ketika dikonfirmasi DetikNews86.com Aceh, Senin (19/06/2023) via Whatsapp Messenger.

Ismail berharap usulan tersebut dapat menjadi pertimbangan Mendagri untuk menetapkan salah satu dari tiga nama itu menjadi Pj. Wali Kota Lhokseumawe menggantikan Dr. Imran yang akan berakhir masa jabatannya sebagai Pj. Walikota pada Juli 2023.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri, 5 Juni 2023, telah menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/Kota di Aceh, salah satunya Lhokseumawe, agar mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.

Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut antara lain disebutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.

[KPA]