DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (18/06/2023) Pukul 10.00 Wib.
Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, pada saat patroli anggota opsnal melihat dan mendatangi Seorang laki-laki yang pada saat itu seorang laki-laki tersebut membuangkan bungkusan kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang diambil dengan menggunakan tangan dari dalam kantong celananya ke arah dalam rumah TKP.
Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung mengamakan dan mengecek bungkus kecil yang di buang TSK MS (25) Warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar, kemudian anggota Opsnal melakukan pemeriksaan didalam rumah dan lagi menemukan Narkotika jenis sabu yang terletak diatas sofa tempat duduk yang berada di dalam rumah, yang mana pada saat itu TSK PH(23) Warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar berada di dalam rumah.
Kemudian Anggota opsnal mengamankan dan membawa ke Dua orang laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, mengatakan “dari penggeledahan dan penangkapan Dua orang Tersangka berinisial MS dan PH di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.
“Dan di amankan barang bukti 12 bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening berukuran kecil dengan berat brutto 1,84 gram dan 12 bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening berukuran besar dengan berat 12,76 gram” jelasnya Kasat Narkoba.
[Ady]