Ketua DEPEDA Serikat Buruh Nasional Indonesia SBNI Kabupaten Pelalawan Membuat Laporan Ke Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Share artikel ini

Pelalawan || DetikNews86.com – Ketua DEPEDA Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), Politinus Giawa, Kabupaten Pelalawan, membuat laporan ke bidang pengawasan dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi Riau. Dalam laporan tersebut di  terima oleh bagian umum bidang ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Senin (19-6-2023) .

Laporan tersebut terkait mengenai diduga PT. Mekarsari Alam Lestari, menghalangi kegiatan Bipartit yang dilaksanakan Rabu 7-6-2023 sekitar pukul 16.00 wib, yang lalu,dengan ketua depekom SBNI Kecamatan Kerumutan, ketua PUK SBRM kecamatan Kerumutan, ketua Depeda kabupaten Pelalawan, dengan demikian pihak  perusahaan PT. MAL, tidak dapat hadir dalam bipartit tersebut, sehingga Ketua Depeda SBNI Kabupaten Pelalawan, diduga dihalangi untuk masuk ke perusahaan tersebut, lewat pos penjagaan security sehingga ketua SBNI tersebut tidak dapat masuk selama tiga jam lebih.

Awak media DetikNews86.com langsung komfirmasi kepada ketua SBNI Politinus Giawa, kabupaten Pelalawan, terkait laporan ketua tersebut ke Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi di propinsi Riau. Politinus Giawa membenarkan bahwa serikat buruh nasional Indonesia melaporkan PT. MAL, dan laporan beliau sudah diterima kebagian umum.

Lanjut Politinus, “laporan kami ini ada dua hal:

1. Pihak PT. MAL tidak hadir dalam
     bipartit, Rabu (7-6-2023), sehingga
     diduga menghalangi organisasi
     SBNI untuk masuk ke
     perusahaan tersebut lewat pos
     penjagaan security. Sedangkan
     dalam undang-undang no 28
     tahun 2000, berserikat itu
     dilindungin secara hukum.
     Sedangkan legastending SBNI ini
     secara hukum sah, dan tercatat
     dinas tenaga kerja kabupaten
     Pelalawan.

2. Perusahaan tersebut tiba-tiba
    menaikan target Basic dari 1300
    kg persatu HK, menjadi 1600kg-
    2000 kg, baru mendapatkan
    basic atau HK, kalau tidak dapat
    yang ditargetkan  tidak akan
    mendapatkan gaji secara UMK/
    UMSP, yang bisa diberikan gaji
    adalah 0.5%.

Menurut kami sebagai dewan pengurus daerah serikat buruh nasional Indonesia, kabupaten Pelalawan peraturan perusahaan tersebut/ SOP batal demi hukum, karena pemanen beberapa kali mengerjakan target yang diberikan oleh perusahaan tidak mampu dilakukan oleh pemanen tegas Politinus.

Jadi harapan kami, “saya sebagai ketua serikat buruh nasional Indonesia, meminta kepada bapak kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau, atau cq bidang pengawasan untuk turun ke perusahaan PT. MAL, yang beralamat di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Supaya melihat kondisi buruh yang ada disana, dan membuat solusi dalam menangani permasalahan tersebut, agar buruh yang bekerja sebagai pemanen tidak merasa tertekan dalam melakukan pekerjaan tersebut tutup Politinus Giawa.(Tim)