Satresnarkoba polres Muratara tangkap dua orang diduga hendak mengedar sabu

Share artikel ini

MURATARADetiknews86.com- Dua Orang warga asal Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Diduga Kedua tersangka masing-masing Firdaus alias Daus (29) dan Muhammad Afdal alias Al ditangkap saat mengendarai sepeda motor melintas di jalan Lintas Sumatera KM.85 depan Mako Polres Musi Rawas Utara Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram dan satu unit sepeda motor vario warna silver.

Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP/A/ 33/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 20 Juni 2023.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik.didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Lintas Sumatera KM. 85 depan Mako Polres Musi Rawas Utara Desa. Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara yang dipimpin Kanit Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ditemukan barang bukti diduga berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka dijalan yang tidak jauh dari tempat tersangka.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku.(**)