DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Drs Syakir MSi, diduga sengaja tidak mengindahkan atau mengangkangi Hasil Tim Evaluasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Agara dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sesuai salinan surat yang didapat Rabu (21/06/2023). Bahwa sesuai dengan berita acara tim Evaluasi Kinerja Penjabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 02/TIM-EV/2023 Tanggal 25 Mei 2023 Perihal : Penyampaian hasil Evaluasi Kinerja Penjabat Pimpinan Tinggi (PPT), Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja oleh tim Evaluasi menyampaikan bahwa hasil kinerja dan kompetensi sebagai Sekretaris Daerah saudara Mhd. Ridwan SE MSi. NIP 196512081997031004, dalam kinerja dan kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. dan selanjutnya tim evaluasi merekomendasikan kepada Pj Bupati Agara, Drs Syakir MSi berdasarkan Evaluasi Kinerjanya dapat dipertahankan pada jabatan saat ini atau di tempatkan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang setara.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRK Agara, Supian Sekedang, Kepada Detiknews86.com Rabu (21/06/2023), bahwa Pj Bupati Drs Syakir MSi, tidak mempertimbangkan hasil penilaian tersebut. Seharusnya pergantian ataupun usulan untuk pergantian jabatan Sekretaris Daerah harus mengacu hasil dari Tim Evaluasi. Bukan dengan sewenang-wenang tanpa aturan. Kendatipun jabatan Sekretaris Daerah Mhd. Ridwan SE MSi, sudah mencapai 5 tahun. Ujarnya
“Kalau seperti itu, untuk apa gunanya hasil Evaluasi Kinerja yang sudah dilakukan oleh KASN itu. Seharusnya jikapun pergantian jabatan Sekretaris Daerah dilakukan. Penempatan jabatan harus sesuai dengan Eselonnya. Jika seperti ini, artinya penempatan jabatan Sekda tersebut tidak sesuai lagi atau Demosi. Ini seharusnya yang dilakukan oleh Pj Bupati Drs Syakir MSi. Dia selaku Kepala Daerah tidak mengindahkan hasil Tim Evaluasi atau penilaian kinerja KASN. Untuk itu kita minta Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian supaya bisa secepatnya mengevaluasi kinerja Drs Syakir MSi sebagai Pj Bupati.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bahwa Mhd. Ridwan SE MSi jabatan sekarang : Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Dayat Manusia dan Kerjasama artinya Sekda Muhammad Ridwan SE MSi, di Demisioner jabatan yang diberikan tidak setara. Jelas Supian Sekedang.
[Ady]