Tim Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.

Share artikel ini

Pelalawan || DetikNews86.com –  
Tim Mediator Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan telah menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara mediasi. Adapun mediasi tersebut dilaksanakan dikantor Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, perkantoran Bhakti Praja. Tepatnya Kamis 22-Juni-2023, pukul 10 wib.

Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh, sebagai tim mediator adalah:
Khairuman, SH, MH, sebagai mediator hubungan industrial ahli Madya, Zulkifli, SE, sebagai mediator hubungan industrial ahli muda, Razali, SH, sebagai mediator hubungan industrial ahli muda, ketua Depeda kabupaten Pelalawan, serikat buruh nasional Indonesia, Politinus Giawa, Impun Agus selaku Direktur rektur perusahaan PT. Singingi sejahtera, sebagai pihak pertama, dan selaku pihak kedua pekerja Fidelis Halawa.

Perjanjian bersama ini telah disepakati berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2004 Pasal 13 ayat (1), pihak pertama dan pihak kedua telah mencapai kesepakatan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi sebagai berikut:

1. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/ buruh An.Sdr. Fidelis Halawa terhitung pada tanggal 7-Juni-2023.

2. Bahwa pihak pertama bersedia memberikan uang kepada pihak kedua, sebagai uang kompensasi pembayaran pengakhiran hubungan kerja (PHK) kepada pekerja/ buruh sebesar Rp. 20.000.000 secara tunai tanggal 22-Juni-2023.

3. Dengan ditandatangani perjanjian bersama (PB),maka segala fasilitas yang dipakai oleh pihak pekerja, harus dikembalikan kepada pihak pertama.

4. Maka pihak kedua tidak akan menuntut apapun terkait hal yang sama pemutusan hubungan kerja (PHK) di kemudian hari.

5. Kesepakatan ini merupakan perjanjian bersama yang sejak ditandatangani diatas meterai.

Setelah selesai nya perjanjian bersama ini maka pihak mediator Razali, berterima kasih kepada pihak pertama dan pihak kedua yang sudah selesai masalah hubungan industrial ini, dilaksanakan selama tiga kali pertemuan atau Bipartit. Kiranya hubungan pihak perusahaan dan pihak kerja semakin baik. Jika ada dikemudian hari hal yang terjadi seperti ini, kami minta kepada pihak perusahaan agar diselesaikan dengan baik tutup Razali.

Pihak pertama atau pengusaha Impun Agus juga mengatakan sangat berterima, kepada Allah SWT yang sudah selesai segala masalah hubungan industrial tersebut. Maka kami juga berterima kasih kepada pihak mediator Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan yang sudah membantu kami dan menyelesaikan masalahku hubungan industrial kerja ini. (Tim)