Warga Kelurahan Sertajaya Sampaikan Penolakan Pembangunan TPK Dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Kab Bekasi

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi,//detiknews86.com/ – Warga Kelurahan Sertajaya Sampaikan Penolakan Pembangunan Tempat Pemakaman Komersil (TPK) yang akan dibangun diwilayahnya Dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Kab Bekasi, Jum’at (23/6/2023).

Rapat Kerja Komisi III DPRD Kab Bekasi dihadiri oleh Helmi, SE Ketua Komisi III, H.Bodin Anggota Komisi III, Saeful Islam, SH, Anggota Komisi III, Uryan Riyana, ST, SH, MH, Anggota Komisi III, H.Sarim Saefudin, SH, Anggota Komisi III, Suryo Pranoto Anggota Komisi III, perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Cikarang Timur, Lurah Kelurahan Sertajaya dan Warga masyarakat Kelurahan Sertajaya. Sementara dari pihak Pengembang Pembangunan Tempat Pemakaman Komersil tersebut tidak hadir.

Setelah mendengar penjelasan dari Dinas dan Anggota DPRD Komisi III, warga akhirnya merasa lega karena keluhannya didengar dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas terkait dan Anggota DPRD.

Ustad Ulumudin salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Sertajaya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa ia bersyukur sekali karena aspirasinya didukung oleh Anggota DPRD Komisi III.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur sekali karena ternyata wakil kami (DPRD-red) sangat mendukung sekali, dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Masih menurut keterangannya, ia bersama warga Kelurahan Sertajaya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar lebih diperhatikan lagi nasib warga Kelurahan Sertajaya.

“Dengan adanya pembangunan TPU Komersil ini menurut kami lebih banyak sisi Negatifnya dari pada Positifnya, Kami minta Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih memperhatikan nasib kami, dan kami tidak mau dimiskinkan,” ungkapnya menambahkan.

Sementara itu dalam Rapat, Lurah Kelurahan Sertajaya serta Camat Kecamatan Cikarang Timur mengungkapkan, bahwa Lurah dan Camat sama sekali tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait akan di bangunnya TPU Komersil yang akan dibangun oleh Pengembang tersebut.

“Benar, memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya apalagi soal izinnya, kami tahu informasi tersebut justru pada saat adanya beberapa orang yang sedang cek lokasi ke TPU Komersial tersebut,” papar M.Toha Lurah Kelurahan Sertajaya yang disampaikan langsung dalam ruang Rapat.

Sementara itu dalam keterangannya, Helmi, SE Ketua DPRD Komisi III Kabupaten Bekasi menyampaikan, bahwa akan segera memanggil kembali pihak pengembang agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.(Rudi)