Ketua DPD Lsm Penjara Mendesak Polda Aceh Diminta Turun Tangan, Karena Buruknya Kualitas Pengerjaan Proyek P3-TGAI di Agara

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE 

Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh mendesak kepada pihak Polda Aceh untuk secepatnya memanggil seluruh kelompok tani selaku penerima manfaat pengerjaan proyek P3-TGAI khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Demikian diungkapkan Pajri Gegoh Selian, kepada Detiknews86.com Sabtu (24/06/2023).

Kata Pajri Gegoh Selian, bahwa bukan tidak beralasan kita untuk mendesak pihak Polda Aceh untuk secepatnya turun ke desa-desa yang mendapat proyek P3-TGAI dari Kementerian PUPR itu. Karena kita menilai dari hasil penelusuran yang dilakukan sejumlah paket pekerjaan amburadul. Sehingga banyak proyek itu diduga dikerjakan oleh mereka tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nomor : 396/KPTS/M/2023. Tentang penetapan lokasi Daerah Irigasi penerima program P3-TGAI Tahun 2023. Aceh Tenggara mendapat 194 paket. Lokasinya di 15 kecamatan yang tersebar di Aceh Tenggara. Papar Gegoh Selian.

Namun sayangnya hampir semua paket proyek P3-TGAI tersebut, pengerjaan terindikasi tidak transparan serta tidak sesuai harapan masyarakat. Sebab mutu perkejaan nya sangat kita ragukan. Kemudian kegiatan tersebut merupakan program Pokok Pikiran (Pokir) H Irmawan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Legislatif Aceh I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan kegiatan P3–TGAI langsung dikerjakan oleh Ketua kelompok tani (Poktan).

Dalam pekerjaan proyek semuanya melibatkan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang direkrut oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut I. Mereka bertugas mendampingi kelompok baik dalam teknis maupun administrasi. Jumlah dana setiap lokasi sebesar Rp.195.000.000.- jumlah dana untuk pendamping sebesar Rp.30.000.000.- dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2023.

Berdasarkan simpel yang ditemukan paket proyek P3-TGAI diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yakni wilayah Kecamatan Bambel Desa Kuning II, Kecamatan Badar Desa Deleng Megakhe (Dusun Muara Keminjin), Kecamatan Lawe Sumur Desa Lawe Sumur Baru, Kecamatan Semadam Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Lawe Alas Desa Perapat Batu Nunggul.

Selain itu ketebalan semen lantai dasar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pasalnya lantai yang sudah dicor semen terlihat berlubang bahkan tidak sampai 2 cm dan pondasi dasarnya bermasalah.

Sehingga kita sangat menyayangkan rendahnya mutu dan kualitas pengerjaan proyek ini. Lantaran lemahnya pengawasan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) untuk mengawasinya.

Pada sisi lain berdasarkan informasi yang berkembang untuk mendapatkan proyek P3-TGAI kuat dugaan ada praktek jual beli. Besarnya uang setoran kelompok kepada oknum koordinator lapangan mencapai 20% dari anggaran. Sehingga Kelompok tidak bisa bekerja sesuai RAB.

Dengan modus operandi nya pihak koordinator lapangan (Korlap) dengan cara menjumpai para oknum Kepala Desa (Kades) atau Ketua Kelompok membuat kesepakatan, setelah penarikan dana dari rekening kelompok. Maka harus menyetor kepadanya 15-20 persen dari anggaran, agar kelompok di desa tersebut ditetapkan lokasi P3-TGAI.

[Ady]