Diduga Kios Penyalur Libero Mengangkangi Aturan Penetapan HET Dan Peruntukan Pupuk Bersubsidi Dengan Menjual Bebas

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Bungo – Berjalannya waktu setelah penemuan pupuk bersubsidi sebanyak 50 karung (kemasan 50 kg) di Rumah Warga dekat BTN Ramayani MTQ lama yang diduga pembeliannya tidak melalui prosedur dan diatas HET. Dimana HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu untuk Pupuk jenis Urea Rp.2.250,- per kg.

Dalam penelusuaran awak media dari beberapa sumber ternyata asal pupuk tersebut dari Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi Libero Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dan diduga telah menyalahi prosedur dalam penyaluran pupuk subsidi jenis UREA.

Pasalnya Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi Libero telah menjual seharga Rp.240.000,- melalui calo Inisial ‘HSP’ dengan memberikan imbalan fee Rp.3000,- perkarungnya (kemasan 50kg) jika bisa menjualkan pupuk tersebut.

Menurut keterangan ‘HSP’ kepada awak media senin (12/06/2023) bahwa dia (HSP) menjualkan pupuk kios penyalur libero seharga Rp.240.000,- kepada seseorang yang berinisial ‘PN’ dengan mendapatkan imbalan fee sebesar Rp.3000,- per karungnya dengan jumlah 14 karung.

Berdasarkan informasi dari ‘HSP’, Selain ‘HSP’, Kios Libero juga menjual pupuk melalui ‘HS’ dengan imbalan yang sama Rp.3000,- perkarung dan ‘HS’ juga menjualnya kepada orang yang sama yaitu ‘PN’ dengan harga Rp.240.000,- per karungnya (kemasan 50 kg) sebanyak 48 karung.

“Yang menjualkan pupuk Kios Libero Bukan saya saja pak tapi ada lagi orang lain dengan inisial ‘HS’ dan itu juga sama imbalannya, cuma ‘HS’ menjual lebih banyak dari saya yaitu 48 karung kepada ‘PN’.” Jelas ‘HSP’ kepada awak media dengan terang.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi oleh Kios Penyalur Libero dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di jual bebas tanpa melalui prosedur yang sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan Permendag RI Nomor 04 Tahun 2023, Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022 dan akibat penyelewengan ini dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Diminta kepada APH (Polres Bungo) untuk di proses sampai tuntas dan memanggil yang bersangkutan untuk diminta pertanggung jawabannya secara hukum dan kepada Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida ( KP3 ) Dinas TPHP Bungo segera memberikan sanksi tegas kepada Kios Penyalur Libero yang Notabene Istri Pemilik Kios tersebut Inisial ‘AS’ juga merupakan ASN yang menjabat sebagai Tenaga PPL di salah satu Kecamatan dibawah Dinas TPHP Bungo.

Seharusnya ‘AS’ sebagai ASN yang menjabat Petugas Penyuluh Lapangan ( PPL ) di Dinas TPHP Bungo berkewajiban mengawasi distribusi pupuk bersubsidi, namun sangat disayangkan justru mengangkangi aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Kios Penyalur Pupuk Libero Di buat atas nama ‘ZZ’ ( nama inisial ) yang tidak lain suami dari ‘AS’, Kios ini berada di bawah Distributor Tani Subur yang membawahi 8 kecamatan dan berpusat di Kabupaten Merangin ( Bangko ) Provinsi Jambi.
Pewarta : ( RHM )