Belasan Rakit PETI Didesa Petai Beroperasi Terang-terangan

oleh
oleh
Share artikel ini

Kuansing, Detiknews86.com,- Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing sulit dihentikan karena para cukong atau pemodal jarang yang berhasil ditangkap aparat penegak hukum, Operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing selama ini lebih banyak hanya menemukan mesin dan rakit tambang emas. Sedangkan para pekerja dan pemodal usaha penambangan emas jarang tertangkap

Terpantau Belasan bahkan hingga puluhan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)yang setiap harinya beraktivitas Didesa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa 27 Juni 2023

Meskipun Pihak Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir sudah sering melakukan razia penindakan PETI namun tidak juga menimbulkan efek jera Kepada para penambang Ilegal untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.

Saat turun langsung Kelokasi Didesa Petai terlihat pemandangan Aktivitas PETI yang beroperasi terang-terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun.

Saat awak media berusaha mendekati Rakit-rakit PETI para pekerja berhamburan lari, kalau dilihat dari kerusakan tanah atau lahan yang terdapat dilokasi itu, kegiatan ini sudah berjalan selama beberapa Tahun

Salah seorang warga setempat saat Ditemui disalah satu Warung yang berada tak jauh dari Lokasi tersebut menyebutkan pemilik Rakit-rakit tersebut adalah warga setempat

“Pemiliknya warga sini juga, tidak ada orang luar bang” Ujarnya

Saat ditanyakan pemilik Rakit PETI yang berada tak jauh dari Jembatan ia menyebutkan Inisial IJP

“kalau yang dekat jembatan itu punya IJP anak pak SRMN rumahnya dekat simpang masuk tadi, di pinggir jalan lintas”Sebutnya

Terkait Aktivitas PETI tersebut awak Media masih mencoba melakukan Konfirmasi kepada Kapolsek Singingi Hilir

Untuk diketahui setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan