DETIKNEWS86.COM, BLANGKEJEREN
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues (DPRK) berinisial EA dilaporkan ke Polres Gayo Lues pada Selasa, (27/6/2023).
Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES POLDA ACEH, pada tanggal 27 juni 2023.
Terlapor yang juga sebagai DPRK Gayo Lues dari salah satu partai politik itu diduga melakukan pemukulan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Sutrisno (48), warga Dusun Blower kampung jawa Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.
“Enggak tahu apa masalahnya. Tiba-tiba dia menghina kolega saya dan orang tuanya, Kolega saya juga sebagai anggota DPRK juga, dan saya tanya apa maksud kamu, Tiba-tiba secara babi buta dia menyerah dan memukuli saya dan ada oknum DPRK yang berinisial RH bukan memisahkan saya malam memegang saya supaya Oknum Anggota DPRK berinisial EA bebas memukuli wajah saya. Bisa di katakan mereka berJumlah (pelaku) ada sekitar dua”, kata korban Sutrisno
Diceritakan Sutrisno pemukulan itu dialaminya di warung Bregendal berlokasi di Blower Kota Blangkejeren.
“Saat itu, saya dan Oknum Anggota DPRK/ pelaku bertemu diwarung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa nya,” ucap Sutrisno, yang juga team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues.
“Lalu, tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dia menghina kolega saya dan saya larang secara tiba-tiba dia (terduga pelaku) langsung memukuli. Saya laporkan, salah satu Oknum anggota DPRK yang berinisial EA” ungkap korban.
Diungkapkan Sutrisno akibat Penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar Pada bagian kepala, wajah, dan kening mata.
“Sudah visum dan buat laporan ke polisi di Polres Gayo Lues saya di dampingi pimpinan DPRK dan teman teman satu profesi,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues yang lain Abdullah, menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat di salah satu partai politik “Seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” sebutnya.
Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.
[Malul]