Diduga Galian C di Kec. Jakenan Tak Berijin, Berkedok Pemerataan Tanah

oleh
oleh
Share artikel ini

Pati, detiknews86.com

Banyak oknum penambang galian C berkedok pemerataan tanah, salah satunya galian C yang berada di Kecamatan Jakenan Pati.

Dirinya (Oknum Penambang) saat di lokasi Koari mengatakan ke awak media’ bahwa galian C yang saat ini di kerjakan hanyalah pemerataan lahan saja dan itu juga untuk proyek.” Kata penambang saat di wawancarai

Selain hal itu, melalui Via Whatsapnya Oknum Penambang menyampaikan, bahwa dirinya baru saja habis dari Polsek setempat untuk memberikan sejumlah uang untuk tanggal 1 dibulan juli.

Dan ia sampaikan juga, jika sehari sudah banyak yang mendatangi mas, dari Media bahkan dari LSM.” jelas tandasnya di Whatsap

Dalam penjelasan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”tegas Ibnu Khaldun.

Dan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal.

( Kyt / Team )