Tebing Tinggi, Sumut detiknews86.com Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Pengolahan kayu di Jl. Kutilang AMD, kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Jumat (30/6/2023) terlihat cukup bebas beroperasi, karyawan nya tidak diperlengkapi seperti peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Perusahaan tersebut juga tidak memiliki Plang Nama
Berdasarkan UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setiap Perusahaan yang memperkerjakan sejumlah buruh atau Karyawan baik diruangan atau dilapangan terbuka atau tertutup dimana terdapat sumber bahaya wajib diperlengkapi dengan alat Pelindung diri atau K3 untuk mencegah terjadinya Kecelakaan kerja bagi setiap Pekerja.
Namun untuk Perusahaan yang satu ini kuat dugaan UU tersebut diatas tidak berlaku buat mereka seolah Negri ini milik pribadinya
Dugaan pelanggaran UU No.1 tahun 1970 tentang K3 tersebut juga diduga melanggar UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan Pendirian papan nama atau plang perusahaan sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai Investasi ratusan juta hingga miliaran Rupiah wajib memasang Papan nama atau Plang untuk bisa diketahui oleh publik.
Salah seorang warga yang ditemui awak media dilingkungan itu menyebutkan, “Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi atau perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar dicabut aja izinnya.,” ucap geram
Ditambahkan nya “Perusahaan yang tidak mendirikan papan nama atau plang, dapat saya pastikan itu adalah perusahaan siluman yang tidak memiliki Izin lengkap,” tegasnya.
Kami meminta Agar Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si Segera menurunkan Tim nya kelapangan guna menuntaskan dugaan pelanggaran ini dan bila perlu cabut izinnya,” tutupnya
Tim A-PPI