Pati Jateng, detiknews86.com
Pemeritah desa Plumbungan didampingi Babinkantimas & Babinsa serta warga terutama emak emak sekitar rumah salon sayfana yang di duga dijadikan usaha bisnis lendir.
Geger geden, warga desa Plumbungan geruduk warung kopi berkedok salon (esek esek). Menurut warga desa Plumbungan kec. Gabus kab. Pati salon sayfana ini sudah beroperasi sudah setahun lebih.
Warga sekitar sudah sering kali menegur sang pemilik usaha salon sayfana untuk tidak operasi atau melakukan aktifitas usahanya yang pada akhirnya membuat masyarakat merasa risih dan terganggu dengan bisnis esek esek dilingkungan warga
Karna banyaknya tamu yang mengangu kenyamanan bertetanga, tidak hanya itu tamu para pelanggan sampai malam baru pulang.
Setelah berkali kali teguran masyarakat setempat tidak di hiraukan.
Pada hari jumat 7 juli sekitar jam 14.13 WIB kepala desa beserta perangkat desa, anggota Babinsa & Banbinkamtimas mendatangi salon sayfana untuk menberi peringatan agar tidak lagi meneruskan usaha salon terselubung sex komersil.
Atas hasil wawancara tim wartawan dengan salah satu pramusaji sebut saja bunga, menyebutkan bahwa memang dikerjakan sebagai karyawan dan merangkap pramusaji dengan melayani laki laki hidung belang,” tuturnya wanita asli kota Solo.
Menceritakan aturan kerja berikut salon sayfana mulai pagi hari pukul 08.30 wib sampai malam hari hingga pukul 24.00 wib. Dua pramusaji dengan atas nama bunga & melati baru kerja dua minggunan.
Kades Plubungan Sukilar saat ditemui awak media juga mengatakan bahwa hari ini memang warga sudah sangat resah dengan keberadaan salon (esek esek) selama ini. Kami dari pemdes sudah menegur juga sudah memberi pembinaan agar sesuai perda agar menghentikan aktifitas salon tersebut. Untuk demo warga hari memang terutama ibu ibu sudah merasa tidak nyaman dan geram akhirnya digeruduk oleh warga RT 01 RW 01,” terang kades Sukilar.
Nanti kita tetap akan koordinasi hingga hari senin/selasa dengan muspika setempat dengan membuat surat pernyataan untuk tidak beraktifitas seperti semula, dengan membuka salon berkedok bisnis esek esek. Silahkan berwirausaha dengan membuka warung kopi atau yang lainnya tapi jika terbukti melanggar kami dan muspika setempat akan terpaksa menutup salon sayfana tersebut,” tandas kades Sukilar.
Dugaan pelangaran UU TPPO APH berikut Satpol PP harus kerja keras agar tercipta situasi aman nyaman tertib (kondusif) di wilayah hukum kab. Pati agar tidak tebang pilih dalam penegakan perda diwilayah hukum kota Pati. ( Kyt and Team )