Kejari Barut, Naikkan Status Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Progran Kegiatan PSR Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Share artikel ini

Detiknews86.Com – Iwan Harianja “saya minta teman teman media untuk terus mengikuti proses dan tahapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegitan program PSR ini”

Muara Teweh. Kejaksaan Negeri Muara Teweh menyampaikan Pres release terkait proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan kegiatan Penanaman Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting yang dilakukan oleh 4 Koperasi di Kabupaten Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah.

“Kami sampaikan kepada teman teman wartawan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program Replanting Kelapa Sawit Rakyat kami naikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan” kata Iwan Harianja, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh dihadapan puluhan awak media.

“Kami akan memanggil pihak pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut sebagai saksi. Pihak pihak yang kami panggil sebanyak dua kali tidak datang, kami akan lakukan upaya hukum. Tujuannya agar   kami dapat meminta dan mendengar keterangan nya. Agar dugaan adanya pelanggaran hukum, tindak pidana korupsi menjadi terang” ujar Iwan, panggilan akrab Kajari Muara Teweh datar.

Ditanya terkait apakah Kejaksaan sudah menemukan adanya kerugian negara?

“Kami terus berkordinasi dengan auditor, nanti kalau sudah final, kami akan sampaikan kepada teman teman media” jawab Iwan didampingi stafnya.

Didesak apakah sudah mengantongi nama calon tersangka?

“Kami belum bisa menjawab itu. Kami harus hati hati. Pastinya  kami akan beritahukan kepada rekan rekan media. ” Jawab Iwan supel sembari menambahkan hadapannya agar proses hukum dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan program PSR diikuti oleh para media.

“Kami minta teman teman – teman mengikuti tahapan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PSR itu” ujar Iwan, SH : (ardianus)