DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Terkait tentang Penyaluran Dana Desa TA 2023 Perlu di pantau terus, sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Aceh Tenggara, 30 hari kalender bagi pengulu kute tidak diperbolehkan lagi untuk menyalurkan dana desa, Senin (3/7/2023)
Izharuddin Ketua DPC Lsm PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Aceh Tenggara di Kantor Sekretariatnya, Senen 3 Juli 2023, mengatakan DetikNews86.com Aceh tindakan yang diambil oleh Syakir Pj Bupati sangat tepat, dan mengapresiasi dengan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute, Para Camat dan Seluruh Pengulu Kute di Aceh Tenggara.
Yang mana surat tersebut ber Nomor LP: 412.2/388 Prihal Penyaluran Dana Desa TA 2023 Menjelang Akhir Jabatan Pengulu, yang isinya Pengulu Kute menjelang akhir jabatan, 30 hari kalender di akhir jabatan, agar tidak lagi mengajukan dan menyalurkan dana desa TA 2023, dana desa tersebut agar dapat disalurkan oleh Pejabat Pengulu Kute yang diangkat nantinya.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, Ketua DPC LSM PERKARA memantau terus, jangan sempat kecolongan seperti tahun 2021, yang mana pengulu yang akan berakhir Masa jabatan sempat menarik dana desa akan tetapi tidak menyalurkan, sehingga kepala desa depenitif atau yang diangkat hanya bisa isap jempol belaka, dan tidak dapat mengelola dana desa sampai akhir Desember 2022”. Ungkapnya
Ketua Lsm PERKARA juga berharap kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, DPMK, Para camat untuk mentaati surat edaran Pj Bupati tersebut, jangan sampai kebobolan lagi dan kita terus memantau tegasnya.
[Ady]