DETIKNEWS86.COM, MAMASA — Kepolisian Resor Mamasa baru-baru ini berhasil membekuk Pelaku pencurian Barang Elektronik Berupa Handphone Serta Voucer XL di Jl. Ahmad Yani No. 14 Kelurahan Mamasa Kecamatam Mamasa Kabupaten Mamasa, (04/07/2023).
Hal ini diungkapkan Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri saat memimpin Press Release di Ruangan Media Center Polres Mamasa, Selasa 04 Juli 2023.
Kepada awak media yang hadir, Waka Polres Mamasa yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Hamring dan Kasi Humas Iptu Muhapris menuturkan penangkapan pelaku Pencurian Yang di Ketahui Berinisal I (26) spesialis bobol rumah warga berawal dari laporan Polisi yang dibuat korban pasca kejadian.
Adapun Kronologis Kejadian Awalnya “Pada Hari Sebtu tanggal 01 Juli 2023 Sekitar Pukul 01.00 Wita Pelaku Lewat di depan Rumah Sdr. Mama Manda dan Kemudian Pelaku Masuk Kedalam Rumah Tersebut dan Mengambil Beras Sebanyak Setengah Karung dan Kemudian Pelaku Membawa Beras Tersebut Ke Kos Pelaku Yang Berada di Kel. Tatoa”. Ucap Waka Polres.
Lebih Lanjut Waka Polres Mamasa Mengungkapkan, Setelah Pelaku Menyimpan Beras yang telah di Ambil di Rumah Sdr. Mama Manda Pelaku Kemudian Kembali Ke Konter Handphone NJAYA PHONE dengan Membawa Potongan Besi dan Membobol Gembok Konter Handphone NJAYA PHONE Kemudian Mengambil Handphone, Voucher XL dan Uang Tunai.
Usai Melancarkan Aksinya, Pelaku Kemudian Meninggalkan Konter Tersebut dengan Membawa Barang Hasil Curian Menuju Kostan Milik Teman Pelaku Yang Berada di Sekitar Jembatan Kuning Serta Membuang Potongan Besi yang di Gunakan Untuk Membobol Konter Handphone Ke Sungai Mamasa. Jelasnya Waka Polres Mamasa.
Dari Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kehilangan Barang diantaranya :
1 Unit Handphone Merk Vivo Y16,
1 Unit Handphone Merk Vivo Y02,
1 Unit Handphone Merk Samsung A30,
1 Unit Handphone Merk Redmi, Voucer XL Sebanyak 70 Lembar dan Uang Tunai Rp. 150.000 dengan Total Kerugian Mencapai Rp. 30.000.000.
“Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 5 KUH Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara 5 tahun”. Ucap Kompol Kemas Aidil Fitri.
( Arruan B )