Satresnarkoba polres Muratara ringkus diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu

Share artikel ini

MURATARADetiknews86.com
Warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).Provinsi Sumatera Selatan.

Dedi Irawan ditangkap satresnarkoba saat sedang berada didalam rumahnya, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 21.30 wib.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti enam paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,24 gram.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 37 /VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 04 Juli 2023.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, saat dikonfirmasi, menjelaskan diduga pelaku sebagai pengedar ditangkap sedang berada dirumahnya.

Sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Begitu mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Narkoba Polres Muratara.

Berhasil mendapatkan barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari piring milik Tono, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka barang bukti diberikan Tono kepada tersangka untuk dijualkan/diedarkan kembali.

Saat ditanya satresnarkoba tersangka sudah 3 hari mengedarkan sabu milik Tono tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara untuk di proses hukum yang berlaku. (ZL)