Bobroknya Sistem Program PTSL Di Karawang Tereduksi Oleh Keterampilan Para Mafia Tanah

oleh
oleh
Share artikel ini

Bobroknya Sistem Program PTSL Di Karawang Tereduksi Oleh Keterampilan Para Mafia Tanah


KARAWANG | DETIKNews86.com | TIM Kuasa Hukum PRO – GRAM (pro gerakan rakyat adil makmur). Dadi Mulyadi, S.H, melalui rilis resmi menyampaikan beberapa ketimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berada di wilayah Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes kabupaten Karawang, yang jadi sorotannya. Rabu (6/7/2023).

Kegiatan bagi – bagi sertifikat tanah kepada rakyat melalui program PTSL merupakan salah satu program presiden Jokowi melalui kementrian ATR dan lembaga vertikal di bawahnya. Program PTSL memiliki tujuan untuk percepatan terwujudnya kedaulatan hak atas tanah dalam semangat nawacita dan reforma agraria yang berwatak sosialis progresif, namun pemenuhan kepastian hukum terhadap aset – aset rakyat dirasa masih jauh panggang dari api, karena hakekat dari reforma agraria adalah memastikan bagaimana negara hadir dalam memberikan jaminan prioritas terhadap aset reform (tanah sebagai alat produksi utama) terhadap rakyat yang mengusahakan tanahnya agar terus produktif tanpa ada bayang – bayang neo kapitalisme (oligarki) untuk melakukan praktek perampasan ruang hidup (tanah) rakyat secara regulatif dan refresif diatas tanah yang di usahakan nya sebagai ladang penghidupan dalam memenuhi hak – hak dasar rakyat dan kaum tani.

Dalam tinjauan yuridis pemenuhan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rakyat melalui program PTSL tereduksi oleh keterampilan para mafia tanah dalam merekayasa fakta untuk merampok tanah rakyat yang lemah. Mereka ber orkestra dalam menyusun kejahatan kolektif (bersama – sama) modus operandi picik seperti itulah terkadang membuat rakyat kesulitan dalam mendapatkan keadilan untuk memperoleh haknya kembali. Bagi rakyat di wilayah pedesaan yang awam terhadap pengetahuan hukum kurangnya pengalaman dalam mengakses lembaga – lembaga hukum sehingga menjadikan rakyat harus menyerah dan tidak bisa berbuat apa – apa serta seringkali rakyat di pedesaan yang lemah menjadi objek kriminalisasi oknum penegak hukum.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir pelaporan kepada kami atas kerugian rakyat akibat dari program PTSL hampir mencapai belasan kasus. Itu yang teridentifikasi di kami berdasarkan pengaduan masyarakat. Kasusnya bermacam – macam ada yang kehilangan luasan tanah mencapai angka ribuan meter. Kesalahan subyek dan atau objek hak, dari fenomena tersebut berbasis data sample kita bisa menakar bahwa pemerintah gagal dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas rakyat, dan pemerintah gagal dalam memberikan perlindungan kepastian hukum terhadap hak-hak tanah rakyat. Melihat bobroknya sistem pelaksanaan Program PTSL saya merasa harus mendorong pemerintah untuk mencari terobosan hukum baru yang lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian korban Program PTSL. Pola penyelesaian perkara tidak mesti harus di meja peradilan yang mahal, bertele – tele karena bagi masyarakat awam dan berekonomi lemah tentu akan sangat terbebani. Pola penyelesaian perkara korban PTSL harus simpel, transparan, dan akuntabel sebagaimana yang diatur didalam Permen Agraria / BPN Nomor 9 Tahun 1999.

Contoh salah satu kasus yang sedang kami tangani di Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes klien kami ahli waris Nyi Carkem dan Ahli Waris Bpk wirta menjadi korban dugaan rekayasa pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL , ahli waris nyi carkem dan ahli waris wirta mendapatkan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 6000m2 yang diperoleh berdasarkan pemberian hibah dari Wirta semasa hidup kemudian objek tanah sawah klien kami diatasnya terbit sertifikat Nomor : 04467 tahun 2022 produk dari pada program PTSL a/n Saki.

Setelah kami telusuri ternyata dasar alas hak Saki menggunakan segel yang Nomer kohir dan persilnya berbeda dengan asal usul objek tanah klien kami. Artinya bahwa dengan terbitnya sertifikat 04467 a/n saki tidak ada kesesuaian antara subyek dan obyek haknya. Sejauh ini kami telah melakukan pemblokiran dan permintaan pembatalan terhadap sertifikat tersebut karena cacat yuridis dan salah subjek beserta objek haknya.

Yang kami sesalkan dari peristiwa ini adalah, yang seharusnya kepala desa sungai buntu menjadi salah satu mediator penyelesaian masalah karena timbulnya peristiwa tersebut malah yang terjadi sebaliknya kepala desa sungai buntu menjadi bagian dari problem maker dari masalah tersebut. Fungsi pelayanan yang seharusnya diberikan sebagaimana wewenang dan tugasnya urung diberikan kepada klien kami. Akhirnya menjadi Besar kecurigaan kami terhadap oknum kades Sungai Buntu beserta jajaran oknum pemdes Sungai Buntu. Untuk membuka kebenaran ini semua kami telah meminta audiensi kepada kepala kantor BPN Karawang dengan mengundang dan menghadirkan semua pihak untuk dilakukan gelar perkara terhadap proses hingga terbitnya sertifikat 04467 a/n Saki sehingga kebenaran terbuka terang benderang. Dan jika tidak ada itikad baik dari para pihak yang terlibat atas penerbitan sertifikat tersebut maka kami akan melakukan langkah – langkah hukum yang menguntungkan bagi klien kami. Dan juga akan melaporkan kondisi pelaksanaan PTSL yang diduga sarat manipulasi kepada kementrian ATR , GAKUM PTSL, SABERPUNGLI, KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG dan kepada Kantor Staf presiden Jakarta. Sehingga Progres PTSL secara masif dapat dibersihkan dari kepentingan – kepentingan mafia tanah dan PTSL tetap berjalan sesuai apa yang di cita – citakan oleh nawacita tidak hanya berbasis kuantitatif yang akhirnya ditunggangi oleh kepentingan sekelompok kecil elit dan para pemburu rente untuk melegalisasi praktek perampasan tanah milik rakyat secara sistematis dan terstruktur.

#Redaksi