Raja Buli Netizen Pada Dunia Maya Resmi Di Tahan Polres Dompu

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Dompu NTB – Pria yang dijuluki king media sosial Hermansyah alias Reza Dompu Lingkungan Polo Rt/Rw 003/002, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu resmi ditahan oleh oleh penyidik Polres Dompu, Rabu (05/07/2023) kemarin.

Cowok tampan yang kerap wari wiri di dunia maya dengan akun Facebook Reza Dompu ini diduga kerap kali menghina dan menyerang harkat dan martabat orang melalui media sosial facebook bakal dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan kasus penghinaan suku Donggo.

Reza Dompu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/86/VII/2023/Satreskrim. Tanggal 5 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos saat dikonfimasi crew media membenarkan atas penangkapan pria angkuh dan sombong itu. Saat ini ia harus menikmati hawa panas jeruji besi di sel tahanan Polres Dompu.

“Betul, dia (Reza Dompu, red) dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas Adhar.

Terkait kasus ini menurut Master Adhar sebagai contoh pembelajaran berharga bagi masyarakat yang gemar memposting/membuat ucapan maupun gambar yang menghina privasi orang, suku, kelompok maupun Ras, harapnya.

Selain itu ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama generasi muda agar bijak menggunakan media sosial, karena di dunia ini tidak ada yang kebal hukum baik yang memilki kasta teratas, menengah maupun yang terrendah semuanya sama dan kasus ini akan kami tangani secara profesional serta berkeadilan, pungkas Master Adhar panggilan familiar Kasat Reskrim Polres Dompu.
Jurnalis : (Rdw/ddo)