7,25 gram sabu siap edar berhasil diamankan oleh satresnarkoba polres Muratara dari warga kecamatan Nibung

Share artikel ini

MURATARA Detiknews86.com Warga kelurahan RT 04 Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).Anton (37) dibekuk satresnarkoba polres Muratara sedang berada dirumahya dan berhasil mengamankan 34 paket narkotika jenis sabu

Barang bukti tersebut diamankan petugas dalam penangkapan tersangka dirumahnya, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 18.15 wib.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas satu plastik klip besar yang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100 ribu,
satu plastik klip besar yang berisikan 14 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan satu buah dompet bertuliskan “Intan Sori” serta uang yang berjumlah Rp.300 ribu.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin menjelaskan penangkapan tersangka pengedar narkotika berdasarkan
LP/A/ 38 /VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 5 Juli 2023.

Sambungnya saat penangkapan terjadi sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara sering transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Setelah mendapatkan informasi tim Sat Res Narkoba lansung melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melakukan penangkapan diduga pelaku pengedar sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti total sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,25 gram. Dengan jumlah rincian paket Rp.100.000 sebanyak 18 paket, paket, Rp.150.000 sebanyak 14 paket dan paket Rp.200.000, sebanyak 2 paket.

Diduga tersangka mengakui barang bukti tersebut akan dijual, semua barang bukti ditemukan didalam kotak/kardus sosis disimpan dalam dompet warna abu-abu dan juga ditemukan uang sebesar Rp.300.000 hasil dari penjualan.

Barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli dari Apanza sebanyak 40 paket dan sudah terjual sebanyak paket. Tersangka mengakui sudah sekitar 6 bulan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli dari Apanza di Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung. Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara untuk proses hukum yang berlaku. (ZL)