KUANSING, Detiknews86.com, – Koperasi Produsen Tombang Tujuah Loge, Keputusan Menkumham RI Nomor AHU – 0003250.AH.01.26 Tahun 2020, dimana Koperasi ini di bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA.
Koperasi Tombang Tujuah di bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA ini di Ketuai oleh Alpiyandri Datuak Godang, Wakil Ketua Sutono, Sekretaris Wahyudi SSos, Bendahara Riduan.
Saat dikonfirmasi, Alpiyandri Datuak Godang menyebutkan beberapa izin yang telah terbit terkait Koperasi Tombang Tujuh Loge ini.
“Sekarang sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 174.4 hektar, dan izin IPR dalam proses.” Kata Alpiyandri Datuak Godang kepada Detiknews86.com, Kamis (6/7/2023) Malam.
Alpiyandri Datuak Godang juga menjelaskan apa itu IPR, yang mana IPR ini masih dalam proses.
“Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.” Jelasnya.
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kuantan Singingi.” Jelasnya lagi.
“Dimana Koperasi kami adalah satu-satunya di Pulau Sumatra yang sedang dalam pengurusan perizinan IPR.” Tambah Alpiyandri Datuak Godang.
Datuak Godang juga menjelaskan tujuan dari Koperasi Tombang Tujuah Loge.
“Tujuan dari Koperasi Tombang Tujuah Loge, agar masyarakat Desa Logas atau PESK (Penambang Emas Sekala Kecil) dapat menikmati Sumber Daya Alam (SDA) dengan aman.” Sebut Datuak Godang.
Para PESK, lanjut Datuak Godang, PESK di Desa Logas sudah diberi banyak pelatihan.
“Pelatihan Pemurnian Emas, Gender, Ekonomi Keluarga dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).” Ucapnya.
Datuak Godang juga menjelaskan, siapa saja yang bisa menjadi anggota Koperasi Tombang Tujuah Loge di bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA.
“Keanggotan Koperasi Tombang Tujuah Loge ini ialah masyarakat Logas yang KTP nya Logas dan berdomisili di Logas. Orang Logas yang tidak berdomisili di Logas tidak bisa menjadi anggota Koperasi.” Ungkap Alpiyandri Datuak Godang.
Untuk diketahui, Proyek GOLD ISMIA merupakan salah satu bentuk implementasi Konvensi Minamata tentang Merkuri di Indonesia yang bertujuan untuk menghapus penggunaan merkuri pada enam lokasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia melalui pemberian bantuan pendanaan dan pembangunan kapasitas komunitas penambang.