Pengerjaan Proyek Normalisasi DI Sungai Lawe Bulan Agara Abaikan Perpres Nomor : 54/2010 dan Nomor 70/2012

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE 

Pengerjaan Proyek Normalisasi Sungai Daerah Irigasi (DI) Lawe Bulan Dusun Pulogang, Desa Alas Merancar, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara yang sedang dikerjakan diduga siluman. Pasalnya proyek tersebut terlihat tidak diawasi oleh pihak terkait. Bahkan warga setempat juga merasa heran. Karena tidak terdapat adanya papan informasi dilokasi.

Salah seorang warga setempat saat ditanya tentang pengerjaan proyek tidak bisa memberikan keterangan kepada wartawan. Sebab kami juga tidak pernah melihat pengawas maupun rekanan. Kami hanya melihat para pekerja alat berat saja (Excavator) bekerja untuk menormalisasi bantaran sungai. Ujar warga setempat kepada wartawan Detiknews86.com Aceh Sabtu (08/07/2023).

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA), Pajri Gegoh Selian, kepada media ini dilokasi mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan hal itu. Seharusnya pihak rekanan atau kontraktor harus menempatkan papan informasi dilokasi proyek. Supaya masyarakat luas maupun media dan Lsm selaku kontrol sosial dapat mengetahui jumlah dan sumber anggaran dana dalam pengerjaan proyek tersebut. Artinya hak publik tidak diabaikan. Tutur Gegoh Selian.

Jangan terkesan pihak rekanan tertutup terhadap publik atas pengerjaan proyek ini. Jika papan informasi dilokasi proyek tidak ada maka rekanan sudah mengabaikan Perpres Nomor : 54/2010 dan Nomor : 70/2012.

Sebab pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya. Tambah Gegoh Selian.

Selain itu, menurut Gegoh Selian, bahwa dalam pengerjaan proyek normalisasi sungai Daerah Irigasi (DI) sungai Lawe Bulan terdapat satu alat berat Excavator bekerja untuk menormalisasi bantaran sungai. Akan tetapi kami menduga bahwa alat berat Excavator tersebut menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Hal ini perlu dilakukan penyelidikan oleh Aparat Kepolisian. Karena bbm subsidi tidak boleh digunakan dalam pengerjaan proyek.

“Sebab belakang ini pihak Lsm Penjara, seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa di Aceh Tenggara banyak alat berat ketika mengerjakan proyek, mereka menggunakan BBM subsidi.

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54/2010 dan Nomor : 70/2012,” jelas Gegoh Selian.

[Ady]