Pemeliharaan Gedung Puskesmas Karangharja Kecamatan Pebayuran Diduga Tabrak Aturan Dinas

oleh
oleh
Share artikel ini

Pemeliharaan Gedung Puskesmas Karangharja Kecamatan Pebayuran Diduga Tabrak Aturan Dinas*


DETIKNEWS86.COM
Kabupaten Bekasi – pemeliharaan atau perawatan gedung Puskesmas Karangharja, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di duga pemborong kongkalingkong dengan pengawas-sabtu ( 8 juli 2023)

Ketika wartawan menyambangi kegiatan perawatan gedung puskesmas terlihat ada beberapa pekerja yang sedang mengecat tembok gedung puskesmas, kami bertanya kepada pekerja, bang di mana papan proyeknya.? ini kegiatan perawatan gedung puskesmas mana mandor pelaksana kerjanya.? dan salah satu pekerja saat di tanyapun menjawab.

“Saya cuma kerja bang, kalau mengenai papan proyek saya kaga tau bang,dan mandornya juga jarang kesini, saya cuma di perintahkan untuk mengecat gedung saj,”ucap salah satu pekerja.

Kepala kordinator Jabar DPP LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil ) Yusuf Supriyatna yang sedang berada di lokasi mengatakan kepada wartawan, bahwa kegiatan pemeliharaan atau perawatan gedung puskesmas Karangharja yang berlokasi di Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, diduga sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) NO14 tahun 2008, karena pemeliharaan gedung puskesmas hanya di timpah dengan cat baru tanpa proses pengamplasan dan pembersihan terlebih dahulu, yang di khawatirkan cat baru menimpah cat lama akan mudah terkelupas kembali dan cepat rusak, menurut dugaan saya kontraktor ingin raup keutungan besar tanpa memikirkan kualitas dan mutu pekerjaannya.

“Saya minta kepada Dinas terkait untuk mengecek langsung dan mengarahkan kontraktor agar memasang papan informasi kegiatan tersebut, bahwa kalau mengerjakan pekerjaan terlebih dahulu harus di pasang papan inpormasi/papan proyek agar masyarakat mengetahui anggaran dari mananya, dan juga harus sesuai dengan spek, harus di sesuaikan dengan RAB (Rancangan Angaran Biaya), Bilamana di temukan banyak kejanggalan Dinas terkait harus bertindak tegas dan memanggil kontraktor atau bilamana tidak menggubrisnya beklis saja CV tersebut, untuk memberikan Epek jera agar tidak terulang di kemudian hari,”tegas Yusuf Supriyatna.

( JP/tim)