Bekasi,//detiknews86.com/ – Proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Poned Puskesmas Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, abaikan K3 dan APD yang di kerjakan oleh PT. PESONA GUMITIR CAKRAWALA, N0 Kontrak : PG 02.02/198/SP/BN- DCKTR /2023 tanggal Kontrak 9 Juni 2023, waktu plaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender, selesai tanggal 6 Oktober 2023, anggaran APBD tahun 2023 dengan pagu Rp 714.981.000 (Tujuh Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) melalui Dinas Cipta Karya dan tata ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, yang terlihat para pekerja abaikan K3, Minggu (09/07/2023)
Berdasarkan pantauan investigasi awak media dan Lsm Rehabilitasi dan Pemeliharaan PONED Puskesmas Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tidak ada seorang pun yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja dan Keamanan Keselamatan Kesehatan (K3) contohnya tidak pakai helem proyek standar, sepatu Boot dan tidak memakai baju Rompi layaknya pekerja proyek, padahal ini merupakan sesuatu yang sangat patal didalam suatu proyek pembangunan walau kelihatannya dibilang sepele tapi merupakan peran yang sangat penting bagi keselamatan kerja karena telah dianggarkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Pemerintah.
Hal tersebut menyita perhatian M. Suwandi Sekretaris Lsm Prabhu Indonesia Jaya Dpd Kabupaten Bekasi.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi” tuturnya.
Hal tersebut bukanlah hal sepele karena kesehatan keselamat pekerja telah diatur dalam beberapa Peraturan perundang undangan, diantaranya.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sipat-sipat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diwajibkan.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Apa tujuan dari pelaksanaan k3..?
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat 3 tujuan utama dari penerapan K3, yakni:
Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Tidak hanya itu proyek yang bernilai Ratusan Juta Rupiah tersebut, ternyata memakai Gas Melon atau Gas Subsidi yang diperuntukkannya untuk masyarakat miskin yang diduga buat ngelas besi.
Tandas Sekjen Lsm Prabhu Indonesia Jaya Dpd Kabupaten Bekasi. ( Rudi ).