detikNews86.com, Minahasa Selatan – Beredar di media sosial khususnya Facebook, istilah ‘Gerbang Selatan’ yang mulai membahana di ratusan bahkan ribuan pasang mata netizen. Istilah ‘Gerbang Selatan’adalah salah satu lokasi judi sabung ayam yang ada di Minahasa Selatan kecamatan Tareran.
Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Setelah ditelusuri oleh awak Media pada Kamis (13/07/2023) sekitar pukul 21.00 tepatnya di wilayah kecamatan Tareran desa Lansot Timur perkebunan Paso kamelen, ternyata di lokasi tersebut ada banyak kendaraan roda dua dan empat terpantau parkir sekitar 30 meter dari jalan trans provinsi.
Penelusuran lebih dekat, tempat tersebut adalah salah satu lokasi judi sabung ayam terbesar di Sulawesi Utara. Bahkan pada hari yang sama ada 3 wartawan yang mencoba melakukan penelusuran, oleh salah satu oknum yang diketahui salah satu panitia pengelola , dengan nada lantang dan enteng berteriak,”Sudah Jo iko tu birokrasi, sedangkan di LA langsung, kalo butuh doi bilang”. Setelah diteriaki oleh oknum tersebut, dengan maksud menghindar dari segala kemungkinan tindakan anarkis Apalagi situasi gelap , ketiga wartawan tersebut langsung pergi.
“kami ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi masyarakat , tentang adanya tempat judi sabung ayam dan diteriaki seakan kami datang untuk menagih sesuatu”, ujar BritmiTampi , salah satu wartawan yang melakukan investigasi di lokasi Judi sabung ayam.
Salah satu masyarakat dilokasi Judi sabung ayam menuturkan,
“Bahkan pernah ada dari Makassar yang datang dengan taruhan rata-rata 100 juta rupiah , kegiatan tersebut dimulai tepat pukul 17.00 biasanya setiap hari Kamis sampai Minggu “.
“Terkadang juga ada hari Senin dan Rabu”,. Tutup Warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya.
Pendeta Stevenson Simbawa STh selaku Tokoh agama setempat yang juga warga Lansot Timur mengharapkan kepada pemerintah desa yang menjadi wilayah hukum tempat sabung ayam tersebut agar bisa berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menutup lokasi judi tersebut yang berada di desa Lansot Timur.
“Tempat tersebut sudah membuat resah warga desa. Saya dengar pernah terjadi peristiwa Kehilangan uang ratusan juta rupiah dialokasi tempat perjudian sabung ayam tersebut, Saya harap tempat tersebut segera ditutup, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, tutup ketua jemaat GMIM NVC Lansot Timur.
(BERNY))