DETIKNEWS86.COM, JAKARTA
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mencopot dan menindak tegas Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, CIC menilai Nanang Sigit gagal melakukan penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung bahkan terkesan mengabaikan tugasnya.
CIC menilai, ada beberapa pertimbangan yang membuat masyarakat kecewa dengan Kajati Lampung,dimana banyak catatan yang membuat masyarakat Lampung tidak percaya terhadap penegakkan hukum di Provinsi Lampung yang ditangani oleh Kejati Lampung.
Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan,” CIC sudah tidak yakin dan percaya terhadap kepemimpinan Nanang Sigit sebagai Kejati Lampung,dimana tugasnya terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung bagaikan “Macan Ompong”, terutama dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi,” tegas DJ Sembiring Sekretaris Jenderal DPP CIC kepada wartawan saat kunjungan kerja di Medan kepada awak media Minggu (16/7/2023) di Medan.
DJ Sembiring menambahkan,banyak kasus dugaan korupsi dilampung jarang terungkap,terutama kasus korupsi dana hibah KONI Lampung, sudah bertahun tahun tidak pernah terungkap, bahkan negara dirugikan ratusan miliar, ada juga ada kasus dugaan korupsi di Kejari Kota Bandar Lampung diduga ada unsur pemalsuan. Kasus korupsi Dinas BMBK Provinsi Lampung, Kasus PTPN VII yang dilaporkan masyarakat, semuanya “Jalan Ditempat” hilang ditelan bumi.
Sekjen DPP CIC mengungkapkan,”Ada kasus korupsi, terkait peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus, yang diduga ada intervensi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, sehingga kasus korupsi tersebut tidak berlanjut. Untuk itu Saya meminta dan mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencopot Kejati Lampung Nanang Sigit dan memberikan sangsi hukum kepada Nanang Sigit selaku Kejati Lampung, demi marwah kejaksaan dimata masyarakat, “pungkas DJ Sembiring.
[Ady]