Dugaan Pungli Bantuan Pupuk Cair Oknum Ketua Gapoktan Desa Muara Asri

oleh
oleh
Share artikel ini

DetikNews86.com,MESUJI-LAMPUNG — Sebagai bentuk implementasi program yang dirancang oleh kementerian pertanian serta dalam upaya untuk meningkatkan hasil produksi pertanian di kabupaten Mesuji Lampung, tepatnya di Desa Muara Asri Kecamatan Mesuji Timur, tahun ini memberikan bantuan Pupuk cair jenis (POMI) Pupuk cair kepada petani pemilik kartu petani Mandiri (KPM) secara gratis.

“Namun realisasinya, para petani saat mengambil bantuan di kelompok tani masih di mintai atau dipungut biaya dengan berbagai dalih”. Minggu (16/07/23).

Seperti yang terjadi di Desa Muara Asri Kecamatan Mesuji Timur, para petani yang mendapat bantuan diduga atau terindikasi harus menyetorkan uang kepada kelompok tani dengan dalih untuk membayar operasional yakni pupuk POMI Pupuk cair (Pupuk Hayati Cair) Rp. 30.000 ribu per 3 liternya.

Mendapati informasi tersebut tim awak media, melakukan Investigasi menuju tempat pembagian bantuan yakni dirumah RK/RT 004/007, sebut saja (T) 40 TH Inisial, Benar mas belum lama ini saya selaku (KPM) mendapatkan bantuan Pupuk cair namun saya disuruh membayar Rp.30.000 ribu per 3 liternya dengan dalih uang tersebut di gunakan untuk biaya operasional” Terangnya.

Lanjutnya, Kelompok tani sebenarnya mengeluhkan tiap-tiap bantuan yang datang selalu di mintai uang dengan dalih untuk operasional (bervariasi) oleh salah satu Oknum (Ketua) yang ada di Kelompok tani kami” Tutupnya.

“Sedangkan dalam ketentuan per Undang-undangan dan sesuai Instruksi Mendagri serta perubahannya melarang segala bentuk pungli, seperti yang di sebutkan di pasal 368, tentang pungutan liar, pelaku pungutan liar bisa di tuntut 9 bulan penjara, dan tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP, pelaku juga mungkin dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (TIM)