MURATARADetiknews86.com Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 10:00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap korban Nata Bin Umar Cik barang yang hilang berupa 1 Unit Sp Motor CRF Nopol BG 4422 HAE, Senapan angin dan jam tangan merk Orient yang di duga dilakukan tersangka an.M Sandri Als Cundri Bin Burhan (residivis) dengan cara merusak pintu Belakang rumah korban yang dalam kondisi kosong langsung mengambil 1 Unit Sp Motor CRF nopol BG 4423 HAE, 1 Pucuk Senapan Angin, 1 buah jam tangan merk Orient.
Akibat kejadian tersebut korban bernama Nata Bin Cik Umar mengalami kerugian ditafsir dengan uang sekira Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah). selanjutnya korban melaporkan atas kehilangan barang bukti 1 Pucuk Senapan Angin,1 Unit Jam Tangan Merk Orient,1 Buah Buku BPKB Sp Motor CRF nopol BG 4422 HAE.
Kapolres Muratara AKBP,Ferly Rosa Putra,S,IK,didampingi Kapolsek Karang Dapo Dheny Satriya,SH,MH,melalui Humas Polres Muratara AKP,Baruanto menyampaikan
Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 00 : 30 WIB, Personil Polsek Karang Dapo mendapatkan Laporan adanya Pelaku yang melakukan Pencurian terhadap Korban Nata Bin Cik Umar di Desa Desa Bina Karya Kecamatan. Karang Dapo sedang berada di salah satu rumah warga beralamat di DS IV Desa Bina karya Kecamatan Karang Dapo.
Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aria dan Agt Polsek untuk melakukan Penangkapan setelah sampai di lokasi keberadaan diduga Tersangka di Dusun IV Desa Bina Karya langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan diduga tersangka M.Sandri Als Cundri Bin Burhan (residivis ) kemudian di bawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.