Wakapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Serta Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Kajari Rohul

oleh
oleh
Share artikel ini

Wakapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Serta Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Kajari Rohul

ROKAN HULU-Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakalolres Kompol Erol Ronny Risambessy SIK MM menghadiri kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023, di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kajari Rohul) mengelar pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap serta kegiatan Donor Darah, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 10.15 Wib, di Halaman Kantor Kejari Rohul.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST M Si Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH, Kejari Fajar Haryowimbuko SH MH, Wakapolres Kompol Erol Ronny Risambesy SIK MM, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Marcos Sihombing, S Ap MH.

Kemudian, Ketua PMI Ny Peni Herawati Sukiman, Ketua DWP Rohul Ny Siska Irdaningsih, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rohul Lita Warman SH MH, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel, para Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul dan lainnya.

Terpantau rangkaian kegiatan tersebut, Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH, sambutan Bupati Rohul H Sukiman, pembacaan rincian Barang Bukti yang akan dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau Lita Warman SH MH.

Kemudian, pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan serta dihancurkan menggunakan Blender, pemusnahan Barang Bukti dari Benda yang terbuat dari Besi serta Handphone yang dimusnahkan dengan menggunakan Martil.

Selanjutnya, pemusnahan Barang Bukti pada Perkara Oharda, KemnegtibumKemnegtibum dan Narkotika dengan cara dibakar, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, kemudian dilakukan pelaksanaan Donor Darah.

Dalam kesempatan itu, Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH menyampaikan pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan PN Pasir Pangaraian dan PT Riau

“Adapun Barang Bukti berupa Sabu sebanyak 249,18 gr (59 Perkara), Daun Ganja Kering sebanyak 128,59 Gram (8 Perkara), Pil Extacy sebanyak 5.26 Gram (4 perkara) Perlengkapan Judi, Pisau, Parang, Baju, Celana, Tas dan lainnya (37 perkara), Kayu, Jirigen, Keranjang, Obeng dan lainnya (39 Perkara),” rinci Fajar.

Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.

(Ujang raharja)