Ketua DPD Lsm PENJARA Mendesak Aparat Hukum Mengusut Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal Aceh Oleh Oknum TM

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE 

Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang mendapat bantuan usaha dari Badan Amil dan Zakat (Baitul Mal) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022, Rabu (19/7/2023)

Diketahui proses untuk mendapat bantuan usaha bagi warga kabupaten Aceh Tenggara khusus mualaf itu, melalui adanya surat dari Pemerintah Aceh melalui Badan Amil dan Zakat kepada Pemerintah Aceh melalui dan Baitul Mal kabupaten setempat. yang mendapat alokasi bantuan sebanyak 106 orang mualaf.

“Seharusnya tujuan Pemerintah Aceh dalam memberikan bantuan untuk saudara kita yang sudah memeluk agama Islam itu, untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui peningkatan ekonomi. Sehingga saudara kita yang sudah memeluk agama Islam dapat bertahan hidup serta bisa mengembangkan usahanya.

Akan tetapi parahnya mereka akhirnya di zalimi oleh seseorang yang hanya untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun kelompok atau golongan tertentu dengan cara mengambil hak orang lain dengan modus operandi biaya jasa pengurusan. Demikian diungkapkan Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh kepada Detiknews86.com Rabu (19/07/2023) lewat siaran pers nya.

Makanya kita mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum secepatnya memanggil oknum TM. Karena dia telah dimanfaatkan sebagai orang perpanjangan tangan terhadap dugaan pungli ini. Kemudian jika dia terbukti ada melakukan perbuatan pungli dalam penyaluran dana bantuan usaha bagi saudara kita yang sudah memeluk agama Islam (Mualaf), kiranya pengusutan lebih lanjut harus dilakukan secara tuntas.

“Sebab saya yakin oknum TM hanya merupakan sebagai salah seorang perpanjangan tangan saja. dan ini pasti ada orang lain yang ikut bermain untuk menikmati hasil pungutan liar tersebut. Tambah Gegoh Selian.

Karena dalam waktu dekat ini, kami dari DPD Lsm PENJARA Provinsi Aceh juga akan membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Sebab berdasarkan dokumen yang kami dapat serta hasil penelusuran di lapangan jumlah warga mualaf yang mendapat bantuan ratusan orang. dan berdasarkan informasi yang kita himpun oknum TM sebagai aktor utama praktek dugaan pungli ini. Dengan modus operandi biaya yang disetorkan ke dia untuk jasa pengurusan.

Kemudian menurut Gegoh Selian bahwa, oknum TM melalui telpon selulernya berkali- kali sudah menghubungi oknum TM. Tapi saat dihubungi beliau tidak pernah mau mengangkat handphone nya. Sebab kami sebagai Lsm ingin melakukan komunikasi terkait adanya dugaan pungli ini. Namun sayangnya kendatipun nada dering telepon seluler nya aktif tapi beliau enggan mengangkat handphone nya. Tegas Gegoh Selian.

Diberitakan sebelumnya bahwa inisial oknum TM disebut- sebut sebagai orang perpanjangan tangan, telah melakukan pungli. Modusnya pelaku menerima setoran tunai Rp 3-5 juta rupiah per orang. Adapun dugaan pungli yang dimaksud yakni bantuan peningkatan ekonomi masyarakat khusus untuk warga mualaf dari Pemerintah Aceh melalui Badan Amil dan Zakat.

Setiap warga yang mualaf mendapat bantuan bervariasi antara Rp 4.000.000 – 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah) setiap orang mualaf. Sedangkan oknum TM merupakan salah seorang warga Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Diketahui realisasi bantuan dana bagi warga mualaf itu diberikan pihak Baitul Mal Provinsi Aceh melalui proses transfer ke rekening Bank setiap penerima. Akan tetapi setelah uang ditarik oleh mereka. maka setiap penerima harus memberikan Rp. 3.000.000 – 5.000.000 secara manual (Manual) kepada Oknum TM.

[Ady]