DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Menindak Lanjuti Laporan Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA ) yang di tujukan ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara atas dugaan penyalah gunaan dana desa oleh Delince oknum Kepala desa Lawe Petanduk II, Kecamatan Semadam, Rabu (19/7/2023)
Dari Penuturan, Ketua DPC Lsm Perkara, Aceh Tenggara, Izharuddin yang akrab disapa Iz, pada media ini Senen 19 Juli 2023, di kantor sekretariat Lsm Perkara, Jln Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane, mengatakan sebelum kita membuat laporan ke Inspektorat, terlebih dahulu tim Lsm Perkara turun kelapangan melakukan investigasi untuk mengecek pekerjaan baik fisik maupun non fisik dengan di bekali data pendukung, khususnya kegiatan desa tahun 2021 dan 2022, walaupun ada laporan, kita tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Apabila ada dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa oleh kades yang sifatnya menguntungkan pribadi maupun kelompok maka kita buat laporan, seperti dana desa seperti Pengelolaan dana desa Lawe Petantuk II, yang telah Kita laporkan ke Inspektorat, setelah di telaah maka dilakukan Audit Khusus, Selasa 18-07-2023, Oleh Irbansus dari Inspektorat, berhubung kita selaku pelapor kita dampingi, audit khusus tersebut, dan di hadiri, Perwakilan dari Camat, Kepala Desa, BPK Desa, Perangkat Desa, masyarakat dan turut hadir dari kalangan Wartawan.
Tim Inspektorat yang turun untuk melakukan Audit khusus, dari Irban Penindakan Kasus ( Irbansus ) yang diketuai M.Ansar dan tiga rekannya, pemeriksaan dibagi dua tim, satu tim memeriksa pekerjaan fisik pekerjaan, seperti pekerjaan rabat beton, dan tim pemeriksaan bidang non fisik seperti penyaluran BLT dan lainya, masalah banyak sedikitnya temuan atau LHP Kute, yang menentukan nantinya yaitu Irbansus setelah menyimpulkan dari perhitungan, pemeriksaan dilapangan, jelas ketua lsm Perkara.
Kami dari Lsm Perkara mengapresiasi, kinerja tim Irbansus yang di ketuai M.Ansar, karena mereka bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan kerja mereka kita akui independen dan tidak memihak, jelas ketua lsm Perkara.
[Ady]