Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja dan 1 Kilogram Sabu

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, ACEH UTARA 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, dalam kasus itu petugas turut mengamankan barang bukti narkotika ganja seberat  42 kilogram  dan  1 kilogram narkotika jenis Sabu  serta turut mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus dan Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, saat konferensi pers, Rabu (19/7/2023) menjelaskan awalnya petugas berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 5 Juli 2023.

“Dari hasil pengungkapan itu, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial NS (32) warga setempat dan turut mengamankan barang bukti 42 bal ganja  dengan berat 42 kilogram yang sudah dibungkus dengan lakban warna kuning dan dimasukkan dalam karung sedangkan barang itu akan diedarkan atau dijual ke Pulau Bali dengan seharga Rp 900 Ribu per kilogram, “jelasnya.

Lanjut Kompol Syukrif,  beberapa kemudian petugas berhasil mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berinisial  SI (40) dan MS (38) kedua warga Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur.

“Keduanya tersangka kita tangkap pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis Sabu ke Luar Provinsi Aceh, petugas langsung melakukan penggerebekan  di sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan sabu, menurut pengakuan barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial P yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ”pungkasnya.

[KPA]