Tubaba-detiknews86.com
Sejumlah besar Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) di Provinsi Lampung, secara tegas menetukan sikap tegas menyatakan tidak mengakui Mubeswillub yang dilakukan di Dhapu Aceh, Kota Metro, pada Jumat (21/7) oleh beberapa PD.
Ketua PD IWO Tulang Bawang Barat Arpani, menyesalkan tindakan dan ketidakpahaman beberapa pengurus daerah tersebut.
“Sangat jelas dinyatakan dalam sidang pleno IV Mubes II di Tangerang bahwa terhitung sejak 2 Desember 2022, Pengurus Pusat IWO yang diketuai Jodhi Yudono berakhir, maka secara hukum Jodhi Yudono tidak diperkenankan mengeluarkan surat-surat yang dikeluarkan atas nama PP IWO, semua peserta yang hadir tahu itu,” kata dia, Jumat (21/7).
Dia juga menyatakan, bahwa PD IWO Tubaba hingga detik ini hanya mengakui kepengurusan PW IWO Propinsi Lampung yang dikomandoi Riko Amir.
“PD IWO Tubaba tidak mengakui mubeswillub Metro beserta hasilnya, karena bertentangan dengan AD/ART dan PO IWO,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PD IWO Way Kanan, Fito Alistyadi, dia mempertanyakan keabsahan Mubeswillub tersebut.
“Baca kembalilah AD/ART dan PO IWO jangan asal menggelar Mubeswillub,” cetusnya.
Senada juga disampaikan 5 Pengurus Daerah lainnya yakni Ketua PD IWO Mesuji Suryadi, ketua PD IWO Lampung Barat Joshua, ketua PD IWO Pesisir Barat Buchori, ketua PD IWO Tanggamus Odo Kuswantoro, dan Ketua PD IWO Pringsewu Ahkmad Vijayudin.
Mereka secara tegas tidak mengakui Mubeswillub yang di gelar di Kota Metro tersebut.
Sementara itu, ketua PW IWO Propinsi Lampung Riko Amir menyayangkan tindakan sebagian kecil PD IWO tersebut. Menurutnya, pengurus di daerah di Lampung tidak seharusnya ikut-ikutan membuat pergolakan dan perpecahan.
“Lebih baik kita bersatu memajukan IWO dan berjuang agar IWO ini dapat menjadi konstituen Dewan Pers, dan yang tak kalah penting mensukseskan Mubes II lanjutan di Jakarta,” keluhnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa saat ini jumlah keseluruhan PD IWO di Provinsi Lampung sebanyak 10 PD.
“Kalau 7 PD dari 10 PD tidak mengakui, ya otomatis Mubeswillub itu tidak sah karena tidak sesuai AD/ART dan PO IWO dimana yg hadir minimal 2/3 dari seluruh PD yang ada,” tukasnya.