IPWL GMDM DPW Bogor Raya Gelar Workshop P4GN Menuju Bogor Bersinar

oleh
oleh
Share artikel ini

Bogor Raya://detiknews86.com/- Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL- GMDM ) Garda Mencegah dan Mongobati DPW Bogor Raya melaksanakan kegiatan Workshop Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan masyarakat pada hari Minggu (23/07/2023) bertempat di Mako Rehab IPWL GMDM BOGOR RAYA Jl.Tumenggung Wiradiredja. Rt.002/ Rw.005 No.102 Cimahpar Kel.Tanah Baru Kec.Bogor Utara 16154 Kota Bogor.

Workshop dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua IPWL GMDM DPW beserta jajaran, Ketua IPWL GMDM DPW KOTA DEPOK, Ketua IPWL GMDM DPW CIANJUR , pengurus dan annggota perwakilan dari DPKC yang ada diseluruh wilayah Bogor Raya kurang lebih berjumlah 100 peserta.
Minggu (23/07/2023).

Workshop P4GN dilaksanakan dengan tujuan membentuk dan membekali anggota dan pengurus DPKC ,Penggiat Anti Narkoba dari lingkungan masyarakat dengan materi P4GN dan membuat rencana aksi untuk P4GN yang kedepannya harus dilaksanakan di lingkungan Keluaraga khususnya dan dilingkungan masyarakat pada umnya,pembekalan materi P4GN tersebut d berikan kepada DPKC”se -Bogor Raya agar bisa membantu mempersempit peredaran dan bahayanya dampak dari Narkoba tersebut di lingkungan keluarga kita sendiri, dan masyarakat Bogor Raya pada umum nya. Kita sepakat Narkoba musuh kita bersama dan demi tercipta nya generasi muda yang produktip, aktip dan berwawasan yang baik dan bersih dari Narkoba.

“BNN dan Polri serta IPWL GMDM sebagai penggiat anti Narkoba merupakan leading sector pencegahan dan pemberantasan narkoba yang bekerjasama dengan instansi maupun masyarakat dalam memberikan pelatihan maupun pelayanan dan megedukasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui workshop ini, peserta diberi penjelasan mengenai jenis dan bahaya narkoba, hukum penyalahgunaan narkoba serta memotivasi agar penggiat anti narkoba dapat beperan dalam membantu pencegahan pemberantasan narkoba di daerah sekitarnya. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang No 35. Tahun 2009 Pasal 104 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan pencatatan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, “ungkap Susanto ,SH atau yang biasa disapa Bang Rafles, selaku ketua GMDL DPW Bogor Raya kepada awak media.
( Red ).