Detiknews86.Com–Muara Enim–Banyaknya Informasi dari Masyarakat tentang Maraknya peredaran gelap Narkotika di lingkungan Pekerja Tambang seputaran Wilayah Tanjung Enim dan sekitarnya saat ini yang sudah cukup meresahkan, hal ini tentu dapat mengganggu dan mempengaruhi efektivitas dan produktivitas kerja bagi para Pelaku Usaha Pertambangan yang berinvestor di Wilayah Kabupaten Muara Enim, yang mana kita ketahui bersama bahwa sektor Pertambangan merupakan Komoditi utama penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Muara Enim.
Atas informasi dan menjawab Keresahan Masyarakat tersebut, BNN Muara Enim gerak cepat melakukan Penyelidikan Intensif untuk melakukan upaya hukum terhadap Pelaku Narkotika yang dikenal _cukup lihai dan licin_ ini,
Berkat kesigapan petugas BNN Muara Enim pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 22.33 wib di Ds.Tegal Rejo RT.07, Kec.Lawang Kidul Kab. Muara Enim telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. *MSF alias Kong, (21tahun)* Dengan cara Petugas BNN memancing Tersangka dengan *Undercover Buy* yakni menyamar sebagai Karyawan Pekerja Tambang yang akan memesan Sabu sebanyak 1(satu) Kantong, setelah disepakati via komunikasi HP, ditentukanlah oleh Pelaku tempat akan melakukan transaksi yakni di Jalan Suyitno Ds.Tegal Rejo RT-7.
saat Tim Pemberantasan BNN menuju ke Lokasi tampak Tersangka terpantau sedang nongkrong didekat jalan menunggu menyerahkan sabu kepada pembeli yang ia tidak tahu bahwa pembeli tersebut nahas baginya adalah petugas BNN yang menyamar.
saat hendak diringkus, tersangka berusaha melawan dan bergulat dengan petugas BNN untuk berupaya kabur sambil berteriak – teriak memancing situasi sekitar hingga menyebabkan ramai Massa ( jarak dengan rumahnya ialah hanya sekitar 50 meter ).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan warga sekitar dari badannya ditemukan Barang Bukti Narkotika diduga Jenis Sabu dalam bungkus plastik bening dengan berat brutto lk 5,92 gram.
Dari pengakuan tersangka Sef alias Kong, Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Pelaku ins.*JFR* asal Kab. Pali.
“Saya hanya membantu menjualkan bahannya saja pak”, ujarnya.
Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Irzan Haryono, SH, M.Si ketika dikonfirmasi membenarkan berita penangkapan atas tersangka *MSF alias KONG* tersebut, ” Pelaku ini sudah sejak lama kita Target, karna menurut informasi yang beredar pelaku dikenal cukup meresahkan di seputaran Wilayah Tanjung Enim khususnya wilayah Desa Tegal Rejo.
Dan kita ketahui bersama bahwa Desa Tegal Rejo ini merupakan kategori Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang sudah kami launching beberapa waktu lalu”, dan dalam kasus ini kami akan terus melakukan Pengembangan guna memutus mata rantai penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Serta Kepala BNN Muara Enim juga menghimbau khususnya kepada para pelaku Usaha Pertambangan umumnya kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk selalu Proaktif melakukan deteksi dini upaya pencegahan guna Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), karena Narkoba ini merupakan musuh bagi kita bersama yang dapat merusak Generasi Penerus Bangsa, ” Tegasnya.
F. DATA TERSANGKA:
Nama : MSF alias Kong
TTL : Tanjung Enim, 11 September 2001 ( 21 tahun )
Status : Belum Menikah
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Suyitno, Ds.Tegal Rejo, Rt.7 Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim.
G. BARANG BUKTI
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening Yang didalamnya terdapat paketan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto lk.5,92 gram.
(M. fajri)