PEKANBARU -detiknews86.com Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengundang Pertamina Pemasaran Pekanbaru, PT Global Surya Mandiri (SGM), dan Disperindag Kota Pekanbaru untuk rapat dengar pendapat (hearing), Senin 31 Juli 2023, membicarakan masalah 60 pangkalan gas elpiji 3 Kg yang ditelantarkan PT SGM sejak akhir tahun lalu. Namun, undangan itu diabaikan Pertamina dan PT SGM.
Ketua Komisi II, Dapot Sinaga yang memimpin hearing itu cukup kesal atas tindakan pengabaian oleh Pertamina dan PT SGM. Setelah hearing dicansel dari semula pukul 10 pagi, jadi pukul 14.00 Wib siang, Dapot langsung meminta stafnya untuk menelepon pimpinan Pertamina Pemasaran Pekanbaru, Indra Bangun.
Indra Bangun dalam telepon dengan ‘anteng’ mengatakan dirinya sedang ada giat ke beberapa lokasi dan tidak bisa hadir di gedung dewan kota. Namun, saat Dapot mendesak kapan mereka bisa hadir dalam hearing, Indra menyanggupi Senin 7 Agustus 2023.
Hearing hari itu tetap dilaksanakan dengan kehadiran 60 orang pengusaha pangkalan gas elpiji 3 Kg se Pekanbaru dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Selama hearing lebih banyak mendengarkan keluh kesah pengusaha pangkalan yang sudah hampir satu tahun ditelantarkan PT SGM. Meskipun sudah dititipkan ke 20 agen lain, para pengusaha ini tidak mendapatkan pasokan gas seperti kesepakatan dalam kontrak dengan PT SGM. Hal itu membuat mereka kehilangan omzet yang cukup besar.
Selain itu, para pengusaha pangkalan ini menyoroti izin kontrak titipan mereka ke 20 agen yang sekarang memasok mereka. Kontrak akan berakhir September.
“Kami minta kontrak dipermanenkan, sehingga ada kepastian bagi kami berusaha,” ujar Parluhutan Sihotang koordinator 60 pengusaha pangkalan itu
Selain itu yang menjadi bahasan adalah PT SGM yang saat menelantarkan 60 pangkalan ini akhir tahun lalu, disebut manajemennya melarikan diri karena kasus dan katornya tutup. Tapi, beberapa bulan terakhir ini sudah kembali beroperasi lagi dan menampung pangkalan lain.
“Ini kita duga modus untuk mengambil uang dari para pangkalan. Karena sebelum kontrak kita memang harus menyetorkan sejumlah uang sesuai jumlah tabung gas yang kita pesan,” ungkap Sihotang.
Ditambahkannya, beberapa waktu lalu juga ada oknum dari PT SGM yang meminta mereka menyetorkan Rp 15 juta masing-masing pangkalan jika ingin kembali bermitra dengan PT SGM.
“Bagaimana kita akan menyetorkan, uang kita yang tahun kemarin saja belum mereka selesaikan,” ujar Sihotang.**