*Astaghfirullah.! Oknum Guru SMA di Rohul Nekat Setubuhi Dua Siswinya*
ROKAN HULU (RIAU) DETIKNEWS86.COM
Kasus ini setidaknya menjadi pelajaran yang berharga bagi sekolah untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya di sekolah dari cengkraman para pendidik yang tidak bermoral, apalagi Pelaku merupakan Guru Bimbingan Konseling (BK) Kini para orang tua Siswa/ Siswi menjadi khawatir atas kejadian yang menimpa di SMA Negri 1 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH saat dikonfirmasi Rabu (2/8/2023) melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda,membenarkan Kejadian tersebut kini Pelaku telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu, Ungkapnya Kepada Wartawan, Rabu (02/08/2023) Siang.
“Pelaku yang diamankan adalah oknum guru Honorer Bimbingan & Konseling (BK) di SMAN I Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Pria tersebut, diamankan Penyidik Unit PPA Polres Rohul, diduga sebagai Pelaku perbuatan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur
Terungkapnya kasusu ini setelah Polisi melakukan penyidikan lebih mendalam atas laporan dari keluarga korban S (56), dan saksi H (40) serta korban N (17) bahwa terduga Pelaku inisial AG (45) ternyata telah melakukan pencabulan, aksi bejat tersebut di lakukan di ruang BK di SMA Negri 1 Kecamatan Tambusai Utara – Rohul pada Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, namun saat ini baru 2 korban yang melaporkan ke Mapolres Rohul,
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam,” Jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, menjelaskan Kronologi Penangkapan Pelaku pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, awalnya pelapor sedang berada di Kebun,lalu dapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Korban
Saat itu Kades Rantau Sakti menyuruhnya pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwa Anak Korban telah dicabuli Oknum Guru berinisial AG selain itu anak Angkat Pelapor berinisial NV juga menjadi Korban pemuas nafsu oknum guru tersebut
Berdasarkan laporan tersebut Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,”Pungkasnya
( Ujang raharja)