Belom Ada Titik Terang , Relokasi Pasar Srimangun Diduga Menyimpan Kejanggalan Mengenai Kios 

oleh
oleh
Share artikel ini

Belom Ada Titik Terang , Relokasi Pasar Srimangun Diduga Menyimpan Kejanggalan Mengenai Kios

 

Sampang , ||detiknews86.com –  Beginilah Suasana pasar tradisional srimangunan usai terdengar isu direlokasikan, dengan surat edaran berdasarkan keputusan bupati Sampang nomer : 188.45/ 479 / KEP / 434.012/ 2019 serta penataan ulang pengguna   fasilitas pasar margalela 1 milik pemerintah kabupaten Sampang dan keputusan bupati Sampang nomer : 188.45/58/KEP/434.013/2023 tanggal 21 Januari 2023. 

 

Relokasi pedagang pasar Srimangunan blok C1 dianggap menyalahi aturan. Baliho yang berisi pemberitahuan yang dipasang pada 17 Juli 2023, keputusan Bupati Sampang itu terkait relokasi. 

 

 

Pernyataan Diskoperindag dengan adanya relokasi pedagang pasar ke margalela, dengan penuhnya para pedagang pasar atau overload, sehingga hal tersebut membuat ketidak nyamanan serta pengaruh besar terhadap para pengunjung pasar . 

 

 

” Relokasi para pedagang Karna kondisi pasar srimangun sudah overload, sementara di pasar margalela bertahun-tahun tidak di tempati , relokasi juga bertujuan demi kenyamanan, kebersihan para pengunjung pasar ,” jelasnya. 01/08/2023. 

 

 

Disinggung mengenai pedagang yang liar serta tanpa izin , pedangan pun buka bicara dan  menjelaskan jika banyak pedagang yang tanpa ijin tersebut ada pembiaran , serta tidak ada tindakan secara tegas dari Diskoperindag ataupun pemerintah kabupaten Sampang mengenai hal itu, salah satu pedagang pun akan tetap menuntut akan kesalahan tersebut. 

 

 

” Kalao pemerintah atau pun Diskoperindag berniat mau mengatur serta mau menertibkan, silahkan di luar itu, dari lahan bongkar muat barang di jadikan lapak jual, Bahkan sepanjang jalan bongkar muat sampai pintu keluar itu di penuhi para pedagang, mereka pasti tidak punya surat, apalagi ada yang di tempat Dokar sampai ke timur ujung masjid itu, laah itu kenapa kok dibiarkan,, ” jelas pedangan yang enggan disebutkan namanya. 

 

 

Dapat dari mana mereka ijin kalau bukan pamit kepada kepala pasar, mereka tidak mungkin beroperasi tanpa ada ijin dari yang bersangkutan, jangan-jangan mereka semua ada indikasi jual beli lahan untuk tempati lapak itu, Karan saya lihat diluar itu juga banyak lapak yang baru-baru. 

 

 

Dihimpun dari berapa narasumber Mengenai pasar yang sudah di sediakan diduga kios-kios yang ada di pasar margalela sudah tertera nama masing-masing kepemilikan pedagang yang menempati , sebelum edaran relokasi pasar tersebut di edarkan , bahkan sudah ada beberapa hak kepemilikan mengenai kios yang tersedia di pasar tersebut. 

 

 

 

” Itu kebanyakan orang lain yang punya bukan pedangan pasar srimangun, adapun hanya sebagian  , itu mereka masuk data serta nama mereka masing-masing, mungkin karna tidak ada pemasukan makanya pasar ini jadi korban dan di relokasi ke  sana ” ujarnya. 

 

 

Bahkan yang lebih mencengangkan lagi di duga salah satu pedagang mengaku dan mengatakan jika dirinya membeli lahan untuk menempati pasar di Margalela  kepada pihak oknum tersebut.

 

 

” Ya situ sudah punya orang semua di sana , ada sertifikat kepemilikan semua, yaa mungkin rata-rata segitu yaa gak tau juga , dulu saya beli  untuk 1 lokasi  jadi 2 lokasi  kurang lebih 7jt , ‘  ucapnya saat di konfirmasi. 20/07/2023. 

 

 

 

Robby