Kuansing, Detiknews86.com, — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terlepas dari peran serta para penampung emas atau cukong -cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.
Proses pembakaran emas hasil tambang Ilegal tersebut sempat berhenti beberapa waktu lalu usai diberitakan oleh media online, namun kini kembali beraktivitas seperti biasa.
Pantauan awak media ini di lapangan Kamis (03/08/2023 ) beberapa Ruko yang berada di area pasar muara lembu yang berada persis di depan Mapolsek Singingi itu disinyalir kerap menerima tamu yang baru usai melakukan Penambangan Emas untuk membakar emasnya.
Saat awak media ini melakukan Penelusuran di lapangan dan mencoba Mengkonfirmasi ke salah seorang Masyarakat menyebutkan bahwa benar di ruko-ruko dalam pasar tersebut tempat penjualan emas hasil PETI.
“Benar Bang, tempat itu dijadikan tempat pembakaran Emas Hasil PETI” Ujarnya
Berdasarkan data yang awak media terima Salah seorang Pemilik dari Tempat pemurnian emas ilegal tersebut Bernama Nopri serta ada 4 nama lagi yang sedang awak media telusuri
Untuk diketahui Pelaku Pembakaran Emas Ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
Bahkan Kapolda juga mengatensikan permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak dan meminta kepada Polres, untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini
Penadah hasil Penambang emas adalah satu satu Faktor utama aktivitas itu berjalan lancar.