DETIKNEWS86.COM, SUBULUSSALAM
Terkait pemberitaan revitalisasi MCK SDN SP III Ginasing tahun 2022, mantan oknum kepsek bantah di media lain ambil berita tandingan, kakangkangi kode etik jurnalistik, Sabtu (5/8/2023)
Untuk merasa mengambil tindakan
pembenaran, dimana mantan kepsek SDN SP III Ginasing membantah dengan terbitnya berita MCK SDN SP III Ginasing tidak berfungsi terbengkalai.
Ada apa ini?? Kok di ambil berita tandingan, kalo merasa tidak benar masalah itu dan ingin mengklarifikasi bukan dengan media lain, hubungi media tersebut, kasih penjelasan kenapa bisa terbengkalai tidak berfungsi.
Kalo merasa ini tidak benar nomor whsab Kabiro DetikNews86.Com 24 jam aktif, bukan membuat berita tandingan seolah olah mengambil pembenaran dari media lain.
Terkait pemberitaan di media manapun diberikan Klarifikasi/Hak Jawab, bukan di klarifikasi atau di jawab di media lain, Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik, hal ini tercantum dalam Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dihari yang sama, salah satu oknum guru yang berdomisili di darul aman, juga merasa heran, kenapa oknum mantan kepsek tersebut mengambil pembenaran di media lain, seharusnya di mengklarifikasi dimedia yang sama.
Setelah itu, kami juga kembali menyambangi sekolah tersebut, yang ada didesa darul aman, ingin mamastikan apa sudah ada perubahan MCK tersebut, namun sampe hari ini masih tetap terbengkalai.
“Menurut Kabiro DetikNews86.com Kota Subulussalam persoalan ini akan segera ditindaklanjuti dengan melapor ke Dewan Pers”, pungkasnya
[RM]