Detiknews86.com, Bungo – Berdirinya Pegasus di kota Muara Bungo tidak saja menyita perhatian perhatian publik namun berbagai pihak menantang dan menolak berdiri nya pegasus tersebut.
Kendatipun didemo oleh aliansi rakyat peduli keadilan dan hukum ( ARPKH ) dan ormas Gempur yang terang – terangan menolak kehadiran Pegasus dikabupaten Bungo , beberpa orang kadis termasuk asisten 1 Setda Bungo siap melakukan penyegelan apabila pegasus dan resto lainnnya yang menyalahi aturan perizinan.
Khawatir akan lepas jabatannya, tadi malam Senin ( 7/08/2023 ) tim satpol PP bersama kantor perizinan melakukan razia dan melakukan penyegelan Pegasus dan Lumiere.
“Benar, Tadi malam kami razia ke resto dan Lounge Pegasus dan Lumiere, kami melakukan sudah melakukan penyegelan.” Tutur Kasat pol PP, Khaidir Yusuf yang dibenarkan oleh kadis Perizinan, Ir Syaprizal ( 08/08/2023).
Kami melakukan penyegelan susuai karena terindikasi telah melanggar Perda kabupaten Bungo nomor 05 tahun 2022 tentang PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA, Perda nomor : 3 tahun 2021 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINOL, Perda nomor : 9 tahun 2009 tentang Pajak Hiburan, Ujar Khaidir Yusup Menjelaskan.
Pihak manajemen Pegasus membuat pernyataan Tidak menjalankan hiburan malam dengan aktifitas DJ sampai terverifikasinya KBLI 56302 kelab malam, merubah kegiatan restoran sesuai dengan peruntukannya dan menggunakan lampu yang terang ,bersedia mengganti pertunjukan DJ dengan musik lain dan bersedia menyusun dokumen lingkungan
Sedangkan Lumiere milik rofie Jimmy pun membuat pernyataan tidak akan menyediakan DJ dan bersedia mengganti dengan pertunjukan musik lain.
Ditanya sanksi bagi pelaku usaha apabila mengingkari isi pernyataan tersebut, Khaidiri Yusup yang dibenarkan oleh Syafrizal kaban Perizinan Bungo menegaskan, Sanksinya akan dirlakukakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tegasnya.
Faktanya hari ini, Selasa (08/08/2023 ) Pegasus tetap melakukan Grand opening bahkan dihiasi oleh papan bunga ucqpan selamat grand Opening , ditanggapi oleh nya “Silahkan buka sebab yang tidak dibolehkan itu Pub dan Bar yang menyediakan DJ nya.” imbuhnya sembari menyebutkan bahwa batas jam malam seusai dengan Perda itu adalah jam 12 malam atau jam 00.00 wib.
(Rhm)