Bekasi://detiknews86.com/-Proyek pengecoran Jalan Lingkungan (Jaling) dikampung Pulo Asem Rt 02/03 Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, diduga proyek siluman dan dikerjakan tidak sesuai RAB. Pemasangan papan bigistingnya dipendam.
Ironisnya lagi, saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan tersebut tidak terlihat papan/plang proyek ditempat lokasi pekerjaan, Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan terkesan ditutup-tutupi dari masyarakat.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan saat awak media konfirmasi Dahlan selaku TPK Desa mengatakan, semua kerjaan dihandle sama kepala desa bahkan dia juga mengatakan selama dia menjabat, tidak pernah mengerjakan kerjaan desa, setiap kerjaan desa itu selalu dikerjakan sama kepala desa langsung, dirinya cuma sebatas jabatan saja TPK. Untuk kerjaan tidak pernah mengerjakan kerjaan desa tersebut, ucap Dahlan kepada awak media, Senin (07/08/2023).
“Di lokasi kegiatan yang sedang dikerjakan M. Suwandi Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, sangat menyayangkan melihat pekerjaan jaling di Kampung Pulo Asem yang menggunakan angaran APBN (Dana Desa) dikerjakan asal jadi tidak memikirkan kualitasnya.
Saya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagai alat sosial control sangat menyayangkan pada saat pengerjaannya terkesan ditutup-tutupi dari masyarakat dan pemasangan bikisting dipendam terkesan segaja untuk mengurangi volume dan hamparan biscos terlihat asal ada, Pungkasnya. ( Rudi ).