Luas Wilayah Siantar Berkurang Sekitar 406 Hektar, Anggota DPRD Ancam Gugat Pemko

Share artikel ini

Pematangsiantar – DetikNews86.Com Seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar Daud Simanjutak, mengancam akan menggugat Pemerintah Kota (Pemko), Rabu (2/2/22). Ancaman itu dilontarkan Daud dalam rapat Komisi III DPRD yang melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Daud menilai bahwa Pemko Pematangsiantar teledor membiarkan areal wilayah Kota Pematangsiantar yang ada di Kecamatan Siantar Martoba menjadi areal Kabupaten Simalungun.

Areal itu seharusnya tetap berada di wilayah Kota Pematangsiantar. “Kenapa saya katakan demikian? Karena memang fakta membuktikan, Perda nomor 1 tahun 2013 (tentang RTRW Kota Pematangsiantar), areal itu masuk dalam kota,” kata Daud dalam rapat yang dipimpin Denny TH Siahaan dan dihadiri Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga.

Kalau itu menjadi keteledoran pemko, Daud menegaskan, bahwa ia dan mungkin juga bersama para anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, akan menggugat pemko atas keteledorannya.

“Saya ulangi sekali lagi, saya secara resmi dalam pertemuan ini menggugat pemerintah kota atas keteledorannya membiarkan kehilangan arealnya. Karena bukti sejarah dan autentik hukum ada di sini, peta Perda nomor 01 tahun 2013. Dan Perda ini juga melalui tahapan sampai ke tingkat kementerian. Mengapa sekarang berubah, berkurang, ada apa ini?” ujarnya dengan nada agak meninggi.

Berkurangnya luas wilayah Kota Pematangsiantar itu, menurut dugaan Daud, hanya faktor kemalasan. “Malas untuk meneliti, atau mungkin tidak peduli. Ini yang saya katakan, ayo, kita ekstra memperhatikan secara cermat, dimana poin-poin yang harus kita cermati sehingga hal-hal yang kurang baik digali untuk mencari yang terbaik ke depan,” sebutnya.

“Kalau katanya tidak ada dasar hukumnya, jelas perda Nomor 1 tahun 2013 telah menyatakan itu. Belum lagi nanti kita buka APBD, APBD itu adalah produk hukum yang sah. Yang sudah kita lakukan anggaran pembangunan ke sana. Warga di sana yang mengetahui ini, pasti akan sangat kecewa. Kalau kita runut-runut, dari daerah pemilihan sana, bisa dikatakan nanti kami tidak valid sampai ke ruangan ini (menjadi anggota DPRD, karena wilayah (pemilihannya) bukan wilayah kota. Untuk itu saya keberatan dan menggugat pemerintah kota, kalau sampai luas areal di Tambun Nabolon itu masuk ke Simalungun,” tandasnya.

Atas pernyataan Daud yang mempertanyakan kurangnya luas areal atau wilayah Kota Pematangsiantar, Plt Kepala Bappeda Hamam Sholeh berjanji akan menghadirkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), yakni Titonica Zendrato dalam rapat pembahasan selanjutnya.

Rapat pembahasan Ranperda tersebut tampak dihadiri Kasatpol PP Robert Samosir, Kabag Hukum Heri Okstarizal, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ali Akbar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agus Salam, dan Musa Silalahi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sekadar info, sesuai Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, luas wilayah Kota Pematangsiantar sekitar 7.997 hektar. Sedangkan di Ranperda tentang RTRW yang sedang dibahas Komisi III DPRD luas wilayah Kota Pematangsiantar sekitar 7.591 hektar. Ada seluas sekitar 406 hektar wilayah Kota Pematangsiantar yang berkurang.

(ibs)