Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi PADes

oleh
oleh
Share artikel ini

Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi PADes

Kejari Rohul tetapkan Kades Kepenuhan Raya BHDS tersangka korupsi PADes

ROHUL (RIAU) DETIKNEWS86.COM

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akhirnya menetapkan BHDS, Kepala Desa Kepenuhan Raya, Rokan Hulu periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa.

Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar SH, Kamis (10/8/ 2023), penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Menurut Kasi intel Adhitya Febricar, Kepala Desa Kepenuhan Raya tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Tindakan tersangka yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, berakibat merugikan negara,” sebut Aditya

Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Adhitya mengatakan kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon sawit seluas 18 Hektar.

Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yg dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

“Tersangka telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat kabupaten rohul sebesar Rp.574.160.000,” ujar Adhitya.**(Ujang raharja)