Brebes, DetikNews86.com – Advokat muda Ahmad Soleh SH,MH dari tim Hotman 911 sekaligus pengacara dari perkara sopir Bus terguling di obyek wisata (OW) Guci Tegal mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan perkara hukum sopir Bus Duta Wisata di Polres Tegal.
Upaya permohonan restorative justice telah dilakukan Ahmad Soleh dengan melayangkan surat ke Polres Tegal pada hari ini, Jum’at (11/08/2023).
Selain itu, pertemuan dengan beberapa pihak saat digelar di Mapolres Tegal pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin, yang dihadiri pihak keluarga korban, pihak Polres Tegal, tim 911 dan sejumlah pihak lain akhirnya menandatangani dan menyepakati langkah restorative justice.
“Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tegal, terimakasih kepada Kapolda Jateng, terimakasih juga kepada Kasat Reskrim Polres Tegal beserta jajarannya. Pada hari ini agenda restorative justice dihadiri oleh perwakilan pihak korban didampingi Lurah Paku Jati Tangerang Selatan dan Kapolres Tegal yang diwakilkan Kasat Reskrim beserta jajaran Kepolisan Polres Tegal”, ujar Ahmad Soleh.
“Jadi kedepan tidak ada masalah apapun karena Pak Romyani sudah bebas murni setelah sempat ditahan di Polres Tegal, dan kita upaya penangguhan penahanan dan Alhamdulillah hari ini sudah bebas murni setelah melalui proses di Kepolisian kurang lebih tiga bulan,” ucapnya.
Sementara Romyani, sopir Bus Duta Wisata tersangka yang di perkarakan tergulingnya mobil itu mengaku bahagia, dan sampaikan rasa terimakasihnya kepada tim Hotman 911 terutama kepada pengacaranya, Ahmad Soleh.
“Saya seneng dan bahagia banget akhirnya perkara ini bisa selesai, sudah bebas mutlak tanpa wajib lapor, terimakasih banyak saya sampaikan kepada Pak Soleh atas upayanya sehingga perkara ini bisa selesai dengan baik, kami juga sampaikan terimakasih kepada Kapolres Tegal,” kata Romyani.
Lanjut Romyani, ia tetap akan berprofesi menjadi supir setelah kasus ini. Ia juga berpesan kepada keluarga korban untuk diberi ketabahan dan kekuatan karena menurutnya semua atas kehendak yang esa.
(dms)