Pabrik Pengisian Kecap Dan Saos Di Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh Diduga Tidak Memiliki Ijin Edar Dari BPOM.

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86.com. Kurangnya tindakan dan Pengawasan dari Dinas terkait yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Marak pabrik pabrik kecap dan saus dengan berbagai merek dagang beredar di Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (12/8/2023).

Menerima laporan dari masyarakat Sekjen Forum Sungojuru Bersatu ( FSB) H. Dendi Eka Wardana langsung menemui Pengelola/Manager Perusahaan Kecap tersebut.

Dari perbincangan dengan pengelola Pabrik , Sekjen FSB Dendi Eka Mengatakan bahwa, “mengenai kandungan kecap dan saus serta legalitas Pabrik dan tidak jelasnya terkait CSR Pabrik tersebut.
diduga mengenai pemakaian botol kemasan yang diperkirakan memakai BOTOL bekas.
kemudian diisikan dan dikemas lalu siap dikirim untuk diedarkanl.
Padahal, produk mereka belum mendapatkan izin dari BPOM.
Hal ini dilihat fisik Pabrik yang tidak terpampang Identitas Pabrik atau Papan Nama Pabrik.
Hal ini sangat membahayakan bagi konsumen yang mengkonsumsi.

Produk kecap ini sudah sangat luas beredar di Kabupaten Banyuwangi.
Pabrik ini diperkirakan sudah lama beroperasi, ucap dendi. Dan ini sudah melanggar Hukum,ujarnya.

Dan kami berharap ujar Sekjen Forum Singojuruh Bersatu, setelah mengkonfermasi dengan pihak Manager Pabrik.
Kami menghimbau Sesegera mungkin Dinas terkait untuk menyikapi apa yang dilakukan oleh Pengusaha Kecap tersebut.
Yang semisal dengan ketidak cocokan nama CV diPabrik dan nama CV dikemasan Botol. Hal ini sudah melanggar Hukum.
Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2010 tentang Prekursor. Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.23.01.11.00847 tanggal 31 Januari 2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal.
( Ip. Willy/Team )