Dosen UNILAK Berikan Penyuluhan Hukum Narkotika di Kelurahan Meranti Pandak Kota Pekanbaru

oleh
oleh
Share artikel ini

Pekanbaru, Detiknews86.com,- Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) memberikan penyuluhan hukum pada hari Sabtu (12/8/2023) kepada anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Mengangkat judul mengenai “Jenis-jenis Narkotika dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kegiatan ini mengundang sebanyak 30 orang peserta.

Dalam pemaparannya, Andrew Shandy Utama, SH. MH. menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh Dosen setiap semester. Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen UNILAK juga mengemban misi untuk mempromosikan UNILAK kepada masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak, Febriandi Jimy, menyampaikan ucapan terima kasih kepada UNILAK karena telah memilih Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak sebagai mitra pelaksanaan penyuluhan hukum. Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak siao menjadi garda terdepan dalam menyuarakan anti narkotika.

Menurut Andrew Shandy Utama, penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah masuk hampir ke semua lapisan masyarakat mulai dari pelajar hingga ke aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan saling mengingatkan agar anggota keluarganya tidak ada yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.